Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 10 Februari 2026 | 19:46 WIB
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
Kapal bersandar di pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo [SuaraSulsel.id/Pelindo]
baca 10 detik
  • Kapal wajib penuhi standar kelaiklautan sebelum 1 Maret 2026.
  • Kapal tak laik dilarang beroperasi dan tak diberi izin layar Lebaran.
  • Uji petik menyasar 55 kapal untuk cegah kecelakaan di lintas Ketapang-Gilimanuk.

Suara.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap tegas terkait keselamatan pelayaran menjelang musim mudik Lebaran 2026.

Seluruh operator kapal di lintasan Ketapang–Gilimanuk diberi tenggat waktu hingga 1 Maret 2026 untuk menuntaskan rekomendasi kelaiklautan.

Jika membandel, KSOP memastikan tidak akan melayani izin operasional kapal tersebut pada periode angkutan Lebaran mendatang.

Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Widodo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan buntut dari hasil uji petik (ram check) yang dilakukan tim Marine Inspector terhadap puluhan armada di Banyuwangi.

"Dari 55 kapal tadi, kita sudah melaksanakan semuanya (uji petik). Nanti itu bisa kita close per 1 Maret," ujar Widodo saat ditemui di Banyuwangi, Selasa (10/2/2026).

Widodo menekankan bahwa proses uji petik bertujuan menjamin standar keselamatan dipenuhi secara mutlak. Selama inspeksi, tim menemukan sejumlah Non-Conformity (NC) atau ketidaksesuaian teknis yang wajib segera diperbaiki oleh pemilik kapal.

"NC ini harus diindahkan oleh masing-masing pemilik kapal. Batas akhirnya 1 Maret," tegasnya.

Sanksi yang disiapkan tidak main-main. Widodo menyebut KSOP akan menahan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang masih memiliki rapor merah setelah melewati tenggat waktu.

"Kalau sampai 1 Maret NC tidak terpenuhi, ya mohon maaf, KSOP tetap tidak akan memberikan pelayanan untuk kapal-kapal tersebut," imbuhnya.

baca juga

Hingga saat ini, dari total 55 armada yang disiapkan untuk arus mudik, sebanyak 47 kapal telah masuk dalam tahap penyelesaian rekomendasi setelah dikunci hasil uji petiknya. Temuan teknis yang ada bervariasi, mulai dari hal krusial hingga peralatan penunjang keselamatan.

"Contohnya Man Overboard (MOB) yang lampunya mati dan harus diganti. Itu sudah ada rekomendasinya," jelas Widodo.

Langkah preventif ini diambil demi menjamin keamanan ribuan pemudik yang akan menyeberang dari Jawa menuju Bali maupun sebaliknya. Widodo menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terkait nyawa penumpang.

"Apalagi kalau tidak memenuhi kelaiklautan, ya lebih baik kita berhenti saja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak

Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 09:51 WIB

Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi

Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi

News | Senin, 19 Januari 2026 | 18:35 WIB

Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang

Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 09:22 WIB

Terkini

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:51 WIB

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

×