- Tarif impor kedelai & gandum AS jadi 0%, harga tahu-tempe bakal turun.
- Minyak sawit, kopi, hingga semikonduktor bebas tarif masuk ke pasar AS.
- Kesepakatan berlaku efektif 90 hari setelah legalitas di kedua negara tuntas.
Suara.com - Kabar gembira bagi ibu rumah tangga dan pecinta kuliner nusantara. Harga pangan rakyat seperti tahu, tempe, hingga mi instan diprediksi bakal turun drastis. Hal ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto sukses mengunci kesepakatan dagang strategis dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Dalam rangkaian kegiatan Board of Peace (BoP) di Washington D.C, Kamis (19/2/2026), kedua pemimpin resmi menandatangani Agreements on Reciprocal Trade (ART). Salah satu poin krusialnya adalah pemberlakuan tarif 0 persen untuk impor kedelai dan gandum dari Negeri Paman Sam.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memangkas biaya bahan baku impor.
"Masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari soy bean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Kesepakatan ini bukan hasil semalam. Airlangga mengungkapkan bahwa ini adalah buah dari negosiasi panjang nan intensif sejak kebijakan tarif resiprokal Trump diumumkan pada April 2025. Indonesia tercatat mengirim empat surat resmi sepanjang tahun lalu, di mana 90 persen usulan Jakarta akhirnya disetujui Washington.
Tak hanya menguntungkan perut rakyat, kesepakatan ini juga menjadi angin segar bagi ekspor Indonesia. Sebagai timbal balik, AS memberikan tarif masuk 0 persen untuk produk unggulan RI seperti:
- Minyak sawit (CPO), kopi, kakao, dan rempah-rempah.
- Komponen elektronik, semikonduktor, hingga suku cadang pesawat.
- Tekstil dan apparel (melalui mekanisme TRQ).
Meski sudah ditandatangani, masyarakat diminta sedikit bersabar. Sesuai aturan main, perjanjian ini akan berlaku efektif paling lambat 90 hari setelah proses legalitas di kedua negara rampung. Di Indonesia, pemerintah akan segera berkonsultasi dengan DPR RI untuk meresmikan payung hukumnya.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak," pungkas Airlangga.
Baca Juga: Vatikan Tolak Board of Peace Trump, Paus Pertama AS Soroti Konflik Moral