Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:15 WIB
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
  • Kementerian Keuangan mengklarifikasi pernyataan Menkeu terkait gugatan guru honorer mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UU APBN 2026.
  • Kemenkeu menghormati gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
  • Tiga permohonan gugatan di MK mempersoalkan pengelompokan program MBG sebagai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi lanjutan soal pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menanggapi gugatan guru honorer ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 atau UU APBN 2026.

Diketahui gugatan ini menyoal soal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di UU APBN 2026. Adapun proses gugatan sedang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menerangkan, kementeriannya menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

"Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata - nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu pada kesempatan tersebut menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang," katanya dalam siaran pers, Jumat (20/2/2026).

"Jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah," lanjutnya.

Deni juga memperlihatkan kutipan yang terlontar dari Menkeu Purbaya:

"Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa."

Ia menilai, Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer.

"Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia," papar dia.

Lebih lanjut Deni mengajak pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional.

"Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan
proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional," jelasnya.

Diketahui, MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.

Ketiga permohonan itu, antara lain, perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.

Seluruh permohonan tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.

UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.

Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU

Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:11 WIB

Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah

Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:41 WIB

Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:43 WIB

Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK

Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:27 WIB

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB

Tolak Usul IMF, Purbaya Ogah Naikkan Pajak Karyawan

Tolak Usul IMF, Purbaya Ogah Naikkan Pajak Karyawan

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:58 WIB

Terkini

Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah

Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:31 WIB

Kolaborasi BTN dan KAI Hadirkan 5.400 Unit Hunian TOD Baru

Kolaborasi BTN dan KAI Hadirkan 5.400 Unit Hunian TOD Baru

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:24 WIB

5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona Siap ke Spanyol Nikmati Sepak Bola Kelas Dunia

5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona Siap ke Spanyol Nikmati Sepak Bola Kelas Dunia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB

IPA Convex 2026: PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi

IPA Convex 2026: PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:42 WIB

Rosan Masih Rahasiakan Struktur Pengurus Danantara Sumberdaya Indonesia

Rosan Masih Rahasiakan Struktur Pengurus Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:32 WIB

BTN Catatkan Laba Bersih Segmen Bank Rp 1,16 Triliun Hingga April 2026

BTN Catatkan Laba Bersih Segmen Bank Rp 1,16 Triliun Hingga April 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:26 WIB

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:02 WIB

Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100

Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:36 WIB

Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun

Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:16 WIB

Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik

Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:04 WIB