- Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 untuk perlindungan industri.
- Kesepakatan ini menurunkan tarif impor AS menjadi 19% dan membuka akses pasar nol persen bagi komoditas unggulan Indonesia.
- ART berlaku efektif 90 hari setelah notifikasi penyelesaian prosedur hukum domestik kedua negara terkait.
Menepis Kekhawatiran Publik
Pemerintah juga memberikan klarifikasi terhadap beberapa isu sensitif yang berkembang di masyarakat:
Kedaulatan Data: Transfer data tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan hanya untuk kepentingan operasional bisnis digital.
Sertifikasi Halal: Tetap wajib bagi produk makanan dan minuman. Kerja sama MRA dengan lembaga halal di AS akan mempercepat pengakuan label tanpa menghilangkan esensi perlindungan konsumen.
Nasib UMKM: Produk AS yang masuk sebagian besar adalah barang modal dan bahan baku yang justru dibutuhkan industri lokal untuk menekan biaya produksi agar lebih kompetitif.
Isu Pakaian Bekas: Pemerintah membantah melegalkan impor pakaian bekas (thrifting). Yang diizinkan hanyalah kain perca yang sudah dihancurkan (shredded worn clothing) sebagai bahan baku industri benang daur ulang.
DISCLAIMER:
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi pemerintah mengenai poin-poin kesepakatan ART Indonesia-AS per Februari 2026.