Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Tak Ada Lagi Alasan, Kemenperin Desak Industri Baja Segera Kantongi SNI

Achmad Fauzi | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:25 WIB
Tak Ada Lagi Alasan, Kemenperin Desak Industri Baja Segera Kantongi SNI
Ilustrasi industri Baja Indonesia.
  • Kemenperin meminta industri baja segera menerapkan SNI wajib setelah masa relaksasi satu tahun berakhir, demi mutu dan keamanan produk.
  • Penerapan SNI wajib yang telah diwajibkan sejak 2008 dan 2009 bertujuan menciptakan persaingan sehat dan lindungi konsumen.
  • Pemerintah menilai pelaku usaha siap karena telah terbit sertifikat SNI untuk produk dalam dan luar negeri, didukung waktu transisi panjang.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku industri baja segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam kegiatan industrinya setelah diberikan masa relaksasi selama satu tahun.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menilai waktu yang tersedia sudah cukup panjang sehingga pelaku usaha diharapkan tidak lagi menunda proses pemenuhan standar.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan, sekaligus menjamin keamanan konstruksi serta melindungi kepentingan konsumen.

Fasilitas Hot Rolled Coil (HRC) Warehouse milik Krakatau Posco. [ist]
Fasilitas Hot Rolled Coil (HRC) Warehouse milik Krakatau Posco. [ist]

Selain itu, penerapan SNI wajib juga ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mencegah peredaran produk di bawah standar.

Pemerintah menilai standardisasi menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global.

Emmy menjelaskan, standar SNI untuk Baja Lapis Seng sejatinya telah diwajibkan sejak 2008, sementara Baja Lapis Aluminium Seng berlaku sejak 2009. Pemerintah pun menilai pelaku industri telah memiliki waktu panjang untuk melakukan penyesuaian.

"Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan," ujar Emmy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Meski demikian, pemerintah sebelumnya tetap memberikan relaksasi implementasi regulasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng. Kebijakan penundaan selama satu tahun itu diambil untuk memberi ruang adaptasi tambahan bagi pelaku industri.

"Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut," jelas Emmy.

Kemenperin mencatat, ekosistem industri saat ini sudah menunjukkan kesiapan melalui proses sertifikasi yang berjalan. Data pemerintah menunjukkan telah terbit 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri serta 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang masih aktif.

Jumlah sertifikat tersebut dinilai menjadi bukti bahwa prosedur pemenuhan standar dapat diakses oleh pelaku usaha. Pemerintah juga menilai hal ini mematahkan kekhawatiran terkait potensi kelangkaan barang maupun kesulitan proses sertifikasi.

Ia juga menyebut penguatan standardisasi melalui SNI merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.

"Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional," pungkas Emmy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Kenakan Tarif Impor Baja China Jadi 17,5 Persen

Pemerintah Kenakan Tarif Impor Baja China Jadi 17,5 Persen

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 17:38 WIB

Krakatau Steel Bidik Produksi 4,5 Juta Ton Baja di 2026

Krakatau Steel Bidik Produksi 4,5 Juta Ton Baja di 2026

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:22 WIB

Harga Emas Mulai Tekan Para Pengusaha Perhiasan

Harga Emas Mulai Tekan Para Pengusaha Perhiasan

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 14:33 WIB

Terkini

Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor

Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:54 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:35 WIB

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:18 WIB

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:06 WIB

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:03 WIB

Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan

Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:55 WIB

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:49 WIB

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:45 WIB

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:31 WIB