Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

PPRO Lepas Gembok, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

M Nurhadi

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:52 WIB
PPRO Lepas Gembok, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Bursa Efek Indonesia resmi mencabut suspensi saham PT PP Properti Tbk. (PPRO) pada Rabu, 25 Februari 2026.
  • Pencabutan ini didasarkan pelunasan kewajiban pembayaran bunga pada 17 Februari 2026 oleh perseroan.
  • Saham PPRO sempat dihentikan sejak 15 Oktober 2024 karena gagal bayar bunga obligasi sebelumnya.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengakhiri masa penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT PP Properti Tbk. (PPRO).

Langkah ini menandai kembalinya emiten properti anak usaha BUMN tersebut ke lantai bursa setelah cukup lama absen akibat kendala finansial dan restrukturisasi hukum.

Keputusan pencabutan suspensi ini tertuang dalam pengumuman resmi Bursa No. Peng-UPT-00002/BEI.PP3/02-2026.

Berdasarkan otoritas bursa, saham PPRO sudah dapat ditransaksikan kembali di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini, Rabu (25/2/2026), melalui skema Full Call Auction (FCA).

Alasan Pencabutan Suspensi: Pemenuhan Kewajiban Bunga

Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menjelaskan bahwa normalisasi perdagangan ini didasari oleh iktikad baik perseroan dalam menyelesaikan kewajiban keuangan yang tertunda.

"Dengan mempertimbangkan bahwa perseroan telah melunasi kewajiban pembayaran bunga pada 17 Februari 2026, Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PPRO di seluruh pasar," jelas Lidia dalam keterangan tertulisnya.

Selain pelunasan bunga, dasar peninjauan ulang status saham PPRO juga diperkuat oleh surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 10 Februari 2026.

Surat tersebut mengonfirmasi adanya perubahan skema penyelesaian kewajiban perseroan yang kini didasarkan pada putusan homologasi (perdamaian) pasca proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebagai catatan bagi investor, saham PPRO telah dibekukan oleh Bursa sejak 15 Oktober 2024. Suspensi kala itu dipicu oleh kegagalan perseroan dalam membayar bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 senilai Rp4,33 miliar.

Keterlambatan tersebut terjadi lantaran PPRO sedang berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari, sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim pada 7 Oktober 2024.

Setelah melewati proses hukum dan restrukturisasi utang yang panjang, perseroan akhirnya berhasil memenuhi syarat untuk kembali aktif di pasar modal.

Para Pemegang Saham PPRO Terbaru

Berdasarkan data registrasi dari Biro Administrasi Efek PT BSR Indonesia per 31 Januari 2026, komposisi kepemilikan saham PPRO tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Berikut adalah rinciannya:

PT PP (Persero) Tbk: 40.063.119.098 lembar (64,96%)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Bangkit dari Koreksi, Kembali ke Level 8.300

IHSG Bangkit dari Koreksi, Kembali ke Level 8.300

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 09:16 WIB

Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing

Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:51 WIB

IPOT Bongkar Kelemahan Aplikasi Trading yang Masih Andalkan Data Historis

IPOT Bongkar Kelemahan Aplikasi Trading yang Masih Andalkan Data Historis

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:35 WIB

Skandal Manipulasi, Ini Saham-saham yang 'Digoreng' Belvin

Skandal Manipulasi, Ini Saham-saham yang 'Digoreng' Belvin

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:01 WIB

Profil PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), Saham yang 'Banting Stir'

Profil PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), Saham yang 'Banting Stir'

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 07:01 WIB

Kantongi Laba Rp1,3 T, Bos CBDK Sulap Kawasan Ini Jadi Simpul Ekonomi Baru

Kantongi Laba Rp1,3 T, Bos CBDK Sulap Kawasan Ini Jadi Simpul Ekonomi Baru

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:26 WIB

Terkini

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB