Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.405,685
LQ45 632,547
Srikehati 308,939
JII 387,605
USD/IDR 17.712

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:17 WIB
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari lalu menandai babak baru atau mungkin babak paling menantang dalam hubungan dagang Indonesia-Amerika Serikat. Desain Syahda/Suara.com
baca 10 detik
  • AS kunci kesepakatan dagang USD 33 miliar (Rp554,4 T) dengan Indonesia di berbagai sektor.
  • Pengusaha Amerika rayakan pembukaan akses pasar pangan, energi, dan digital di Indonesia.
  • RI antisipasi tarif global 15% dari Trump lewat pembentukan Board of Trade sebagai wasit.

Suara.com - Di bawah lampu kristal Gedung Putih, sebuah jabat tangan erat antara Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari lalu menandai babak baru atau mungkin babak paling menantang dalam hubungan dagang Indonesia-Amerika Serikat.

Pemerintahan Trump, dengan gaya komunikasi yang khas, tanpa ragu membusungkan dada. Mereka mengklaim telah mengunci komitmen investasi raksasa senilai USD 33 miliar (setara Rp554,4 triliun). Bagi para pengusaha di Rust Belt hingga petani di Midwest, kesepakatan bertajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance ini bukan sekadar angka di atas kertas; ini adalah kemenangan taktis yang membuat mereka "girang".

Pesta Pora di Sektor Pangan dan Energi

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut kesepakatan ini sebagai "karpet merah" yang membentang luas menuju pasar dengan populasi terbesar keempat di dunia. Angka USD 33 miliar tersebut terbagi dalam tiga pilar utama yakni sektor energi dengan nilai mencapai USD 15 miliar atau Rp252 triliun, kedirgantaraan dengan nilai USD 13,5 miliar atau Rp226,8 triliun dan sektor pertanian dengan USD 4,5 miliar atau Rp75,6 triliun.

"Kesepakatan ini menciptakan peluang komersial nyata bagi petani dan produsen Amerika," tegas USTR melalui platform X.

Sorak-sorai pun datang dari berbagai asosiasi industri. Gregg Doud (Federasi Susu) dan Dan Halstrom (Federasi Ekspor Daging) kompak menyebut hambatan perizinan yang selama ini menyumbat ekspor mereka ke Indonesia kini telah sirna.

Bahkan, industri etanol Amerika kini tengah membidik pasar 900 juta galon seiring rencana Indonesia menerapkan campuran etanol 10 persen secara nasional. Bagi Washington, ini adalah penetrasi pasar yang sempurna.

Ironi Tarif dan Bayang-Bayang Board of Trade

Namun, di balik euphoria para pengusaha AS, terselip dinamika hukum yang pelik. Hanya hitungan jam setelah kesepakatan diteken, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. Respon Trump? Ia secara reaktif mengumumkan pengenaan tarif global baru sebesar 15 persen.

baca juga

Langkah ini tentu menjadi alarm bagi Jakarta. Jika tarif global ini diberlakukan tanpa pandang bulu, nilai ekspor Indonesia ke AS justru terancam tergerus di saat pasar domestik kita baru saja "dibuka lebar" bagi produk Amerika.

Menyadari potensi gesekan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kedua negara telah sepakat membentuk Board of Trade atau Dewan Perdagangan. Lembaga ini diposisikan sebagai 'wasit' untuk memitigasi konflik neraca perdagangan.

"Seluruh persoalan investasi dan perdagangan nanti dibahas di Council of Trade apabila ada kenaikan tarif terlalu tinggi atau hal yang dianggap mengganggu," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.

Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari lalu menandai babak baru atau mungkin babak paling menantang dalam hubungan dagang Indonesia-Amerika Serikat. Desain Syahda/Suara.com
Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari lalu menandai babak baru atau mungkin babak paling menantang dalam hubungan dagang Indonesia-Amerika Serikat. Desain Syahda/Suara.com

Eksploitasi Pola Baru

Namun, di tengah keriuhan di Washington, suara sumbang justru menggema kencang dari Jakarta. Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia memberikan penilaian pedas. Mereka menyebut kesepakatan tarif resiprokal ini sebagai pola baru eksploitasi ekonomi terhadap negara berkembang.

CORE Indonesia menyoroti adanya penggelembungan komitmen komersial dari semula USD 22,7 miliar menjadi USD 33 miliar dalam dokumen final. Lonjakan beban ini dianggap sebagai bukti lemahnya posisi tawar tim negosiator Indonesia.

"Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional," tulis CORE kepada Suara.com.

Kekhawatiran utama terletak pada 45 halaman dokumen kesepakatan yang dianggap "mengunci" hampir seluruh aspek kebijakan strategis Indonesia mulai dari mineral kritis, perdagangan digital, hingga industri jasa di bawah kendali standar Amerika.

Manuver Tarif Trump yang Reaktif

Situasi semakin rumit ketika dinamika hukum di Amerika Serikat ikut campur. Hanya berselang beberapa jam setelah kesepakatan diteken, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. Respon Trump? Ia secara reaktif mengumumkan pengenaan tarif global baru sebesar 15 persen.

Langkah ini tentu menjadi "bom waktu" bagi Indonesia. Meskipun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencoba menenangkan publik dengan mengumumkan pembentukan Board of Trade atau Dewan Perdagangan sebagai wasit, keraguan tetap membayangi. Apakah dewan ini cukup kuat untuk menahan gelombang proteksionisme Trump yang seringkali tidak terduga?

Desakan Pembatalan: Melawan Arus Ratifikasi

Gelombang penolakan mencapai puncaknya ketika Center of Economic and Law Studies (Celios) secara resmi mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan rencana ratifikasi Agreement of Reciprocal Trade (ART) ini. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyampaikan 21 poin keberatan yang dianggap berpotensi merugikan ekonomi nasional.

Celios berpendapat bahwa kesepakatan ini menyentuh sektor vital tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Lebih jauh, ketiadaan keterlibatan DPR dalam proses negosiasi dianggap mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

"Dengan konsekuensi sebesar itu, sangat sulit menyatakan bahwa kepentingan nasional telah terlindungi," tegas Bhima dalam surat resminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:55 WIB

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:18 WIB

Donald Trump Dihadapkan pada Tuntutan Pengembalian Dana Tarif Rp2.700 Triliun

Donald Trump Dihadapkan pada Tuntutan Pengembalian Dana Tarif Rp2.700 Triliun

Video | Rabu, 25 Februari 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Kelompok Anarko Coba Tunggangi Demo DPR, Manfaatkan Isu RUU Perampasan Aset

Kelompok Anarko Coba Tunggangi Demo DPR, Manfaatkan Isu RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warga Srengseng Sawah Kena Denda Rp 500 Ribu

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warga Srengseng Sawah Kena Denda Rp 500 Ribu

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Link CCTV Pantau Situasi Demo di Depan DPR RI untuk Hindari Kemacetan

Link CCTV Pantau Situasi Demo di Depan DPR RI untuk Hindari Kemacetan

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Daihatsu Perkuat Dominasi di Jawa Timur Lewat Gelaran GIIAS Surabaya 2026

Daihatsu Perkuat Dominasi di Jawa Timur Lewat Gelaran GIIAS Surabaya 2026

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Hot Wheels Monster Trucks: Glow-n-Fire Siap Mengguncang Jakarta November Ini

Hot Wheels Monster Trucks: Glow-n-Fire Siap Mengguncang Jakarta November Ini

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Telin Hadirkan ignitePRO dalam BATIC 2026 untuk Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Telin Hadirkan ignitePRO dalam BATIC 2026 untuk Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Alasan Desta Pamit dari Vindes Setelah 5 Tahun Bersama Vincent Rompies

Alasan Desta Pamit dari Vindes Setelah 5 Tahun Bersama Vincent Rompies

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Para Penjaga Lemo Nakai: Cerita Masyarakat Batu Raja R Hidup Selaras Tanpa Korbankan Hutan

Para Penjaga Lemo Nakai: Cerita Masyarakat Batu Raja R Hidup Selaras Tanpa Korbankan Hutan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur

Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Malang | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:18 WIB

×