- Proses seleksi pimpinan OJK periode baru dimulai, ditandai tingginya antusiasme pendaftar dari kalangan internal OJK.
- Tiga posisi strategis diperebutkan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, hingga batas akhir 2 Maret 2026.
- Panitia Seleksi diketuai Menteri Keuangan dan mengutamakan kandidat WNI berintegritas tinggi untuk memperkuat OJK.
Suara.com - Proses seleksi untuk mengisi kursi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode terbaru mulai menunjukkan dinamika yang menarik.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan bocoran mengenai profil para pelamar yang telah masuk ke meja panitia seleksi.
Friderica menyebutkan bahwa antusiasme dari lingkungan internal OJK tergolong tinggi.
Sejumlah pejabat yang saat ini aktif bertugas di lembaga pengawas jasa keuangan tersebut dipastikan ikut serta dalam kompetisi perebutan kursi kepemimpinan.
“Teman-teman internal OJK banyak (yang mendaftar),” ungkap Friderica saat ditemui awak media di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026).
Jadwal dan Jabatan Strategis yang Diperebutkan
Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK ini masih dibuka untuk umum hingga batas akhir pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Berdasarkan ketetapan resmi, terdapat tiga posisi vital yang akan diisi melalui proses seleksi ini, yaitu:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Langkah pengisian jabatan ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan estafet kepemimpinan serta memperkuat independensi OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan nasional yang kian kompleks.
Proses seleksi ini dikawal oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026. Struktur pansel ini diisi oleh tokoh-tokoh kuat di bidang ekonomi dan hukum, antara lain:
Baca Juga: Soal Pejabat Baru BEI-OJK, Luhut Ikut Cawe-cawe ke Prabowo: Nanti Sore Saya Sampaikan ke Presiden
- Ketua: Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa).
- Anggota: Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Pansel mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas tinggi untuk ikut memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen di Indonesia.
Syarat Utama Menjadi Pimpinan OJK
Bagi masyarakat atau profesional yang berminat, terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi. Selain harus berkebarganegaraan Indonesia (WNI), calon pimpinan wajib memiliki akhlak, moral, dan rekam jejak integritas yang tidak tercela.
Persyaratan lengkap dan teknis pendaftaran dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pansel menekankan bahwa kandidat terpilih nantinya diharapkan mampu membawa OJK menjadi lembaga yang lebih kredibel dan mampu beradaptasi dengan inovasi keuangan terbaru, termasuk bursa karbon dan derivatif.