Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru

Dicky Prastya

Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:58 WIB
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
Ilustrasi pekerja. Foto: Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pemerintah akan mengatur status PKWT dan *outsourcing* dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
  • Kebijakan ini sebagai respons atas tuntutan Amerika Serikat melalui dokumen *Agreement on Reciprocal Trade* (ART).
  • AS meminta pembatasan PKWT maksimal satu tahun, berbeda dari ketentuan UU Cipta Kerja sebelumnya.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kalau Pemerintah bakal mengatur status karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Kebijakan ini merespons permintaan Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mewajibkan Indonesia untuk membatasi praktik PKWT dan outsourcing.

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [Dok. Kemenko Perekonomian]
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [Dok. Kemenko Perekonomian]

Menko Perekonomian juga menyebut kalau Mahkamah Konstitusi (MK) turut memerintahkan klaster ketenagakerjaan yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Airlangga.

Adapun dalam dokumen ART yang telah ditandatangani Indonesia dan AS beberapa waktu lalu menyebut Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja outsourcing.

Selain itu, AS juga meminta PKWT untuk dibatasi maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.

Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PKWT dengan jangka waktu maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun

Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:31 WIB

Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM

Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:12 WIB

Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari

Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:26 WIB

5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten

5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:20 WIB

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:45 WIB

Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi

Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:24 WIB

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB