Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR

Liberty Jemadu | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2026 | 18:48 WIB
Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. [Antara]
  • Pemerintah meminta Pemda membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan THR dan BHR 2026 bagi pekerja formal serta kurir online.
  • Menteri Ketenagakerjaan telah terbitkan SE tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi seluruh pekerja/buruh.
  • Posko terintegrasi nasional melalui laman kemnaker, melayani pengaduan THR dan BHR sekaligus untuk semua pihak terkait.

Suara.com - Pemerintah meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) untuk melayani pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026. Posko ini tidak hanya melayani keluhan pekerja formal, tetapi juga pengemudi dan kurir online penerima BHR.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00.3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Posko tersebut nantinya terintegrasi secara nasional melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

“Yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” katanya.

Menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan posko yang dibentuk berlaku untuk THR dan BHR sekaligus.

“Poskonya sama. Jadi kita sekaligus melayani keluhan atau komplain terkait dengan THR dan BHR,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang merasa hak BHR-nya tidak dipenuhi dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang sama seperti pekerja formal.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00.3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Airlangga menyebut stimulus BHR tahun ini meningkat signifikan dibanding tahun lalu. Nilai BHR untuk mitra pengemudi mencapai Rp220 miliar, naik dua kali lipat dibanding 2025.

“Stimulus BHR tahun lalu itu setengahnya dari yang sekarang. Kemudian kenaikan THR ASN juga tahun ini sepuluh persen lebih besar. Sehingga tentunya kami berharap pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama ini akan lebih tinggi dibandingkan Q4 yang lalu. Jadi, kita menargetkan antara 5,5 sampai 5,6,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya

THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:10 WIB

Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya

Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:33 WIB

Pemerintah Sebut Angka THR Perusahaan Swasta 2026 Tembus Rp124 Triliun

Pemerintah Sebut Angka THR Perusahaan Swasta 2026 Tembus Rp124 Triliun

Video | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:46 WIB

Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:23 WIB

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 10:09 WIB

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:39 WIB

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:24 WIB

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:11 WIB

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB