Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh

Achmad Fauzi

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:36 WIB
Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
baca 10 detik
  • Rencana pemerintah memperketat regulasi IHT melalui pembatasan tar/nikotin memicu penolakan keras dari petani dan industri tembakau.
  • Petani tembakau mengklaim regulasi ini mengancam eksistensi mereka karena karakter tembakau Indonesia memiliki kadar nikotin alami tinggi.
  • Industri rokok khawatir pembatasan akan melumpuhkan rantai pasok, terutama petani cengkih yang 97% produksinya terserap industri.

Suara.com - Rencana pemerintah memperketat regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan rasa memicu gelombang penolakan dari kalangan petani hingga pelaku industri.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melumpuhkan industri kretek nasional dan mengancam jutaan mata pencaharian.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menegaskan pihaknya menolak keras usulan pembatasan maksimal nikotin dan tar. Menurut dia, kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpahaman penyusun regulasi terhadap realitas pertembakauan nasional.

"Petani tembakau nasional juga harus dilindungi. Pembatasan tar dan nikotin ini adalah regulasi yang memaksa terbunuhnya petani tembakau dan industri tembakau nasional," ujarnya seperti dikutip, Rabu (4/3/2026).

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Agus menilai kebijakan itu sebagai rangkaian aturan yang justru mengancam eksistensi sektor pertembakauan nasional, khususnya petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidup pada industri kretek.

"Kalau saya melihat itu adalah sebuah rangkaian kebijakan pemerintah yang di situ akan menghilangkan atau membunuh eksistensi pertembakauan, khususnya petani tembakau. Mereka tidak paham tentang pertembakauan nasional kita yang sebenarnya hampir rata-rata di atas standar yang direncanakan pemerintah," kata Agus.

Ia menjelaskan, tembakau Indonesia memiliki karakteristik unik dengan kadar nikotin yang secara alami relatif tinggi. Karena itu, pemaksaan standar baru dikhawatirkan justru mematikan sektor hulu yang tidak bisa serta-merta mengubah karakter bahan baku.

"Usulan aturan (pembatasan) nikotin dan tar ini dipaksa, maka yang terjadi nantinya malah negara akan mengalami kerugian tersendiri, karena yang selama ini ada sudah sesuai dengan karakteristik budaya pertembakauan kita," tambahnya.

Senada, Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana mengungkapkan rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia berada di atas 3 hingga 5 persen, bahkan ada yang lebih tinggi. Ia mempertanyakan urgensi kebijakan pembatasan tersebut.

baca juga

Menurut Heru, dampaknya akan sangat besar terhadap petani cengkih. Pasalnya, sekitar 97 persen dari total produksi cengkih nasional yang mencapai 120 ribu ton diserap industri rokok.

"Petani cengkih yang makin terhimpit. Karena produksi cengkih nasional sekitar 120 ribu ton ini hampir 97 persennya diserap oleh industri rokok, tidak ada namanya rokok kretek tanpa adanya cengkih dan hanya di Indonesia rokok kretek itu ada," tegasnya.

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan nasib sekitar 3,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkih yang berpotensi terdampak jika aturan tersebut diterapkan secara ketat.

"Yang jelas pembatasan tar dan nikotin ini hanya mengada-ada yang tujuan utamanya adalah membunuh rokok dan segala peredarannya," imbuhnya.

Dari sisi industri, kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan. Ia menilai pembatasan kandungan tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan seperti cengkih akan memberikan dampak langsung terhadap rantai pasok nasional.

Henry menyebut industri hasil tembakau saat ini sudah menghadapi tekanan berat akibat lebih dari 500 regulasi yang mengatur dari tingkat pusat hingga daerah. Penambahan aturan baru dinilai akan mempersempit ruang gerak industri yang padat karya tersebut.

"Industri hasil tembakau saat ini sedang dalam kondisi yang sangat tertekan. Regulasi yang tidak akomodatif terhadap karakteristik produk lokal hanya akan membuka ruang bagi produk-produk ilegal yang tidak terawasi, yang pada akhirnya justru merugikan penerimaan negara dan tujuan kesehatan itu sendiri," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil

Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 09:03 WIB

Pemerintah Didesak Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau,

Pemerintah Didesak Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau,

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:12 WIB

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 17:59 WIB

Terkini

Detik-detik Orang Israel Bakar Masjid Tepi Barat Palestina, Api Lalap Pintu Hingga Bangunan

Detik-detik Orang Israel Bakar Masjid Tepi Barat Palestina, Api Lalap Pintu Hingga Bangunan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:17 WIB

Sopir Tangki CPO Gelapkan Muatan dengan Modus 'Kencing' di Jalan Trimurjo

Sopir Tangki CPO Gelapkan Muatan dengan Modus 'Kencing' di Jalan Trimurjo

Lampung | Senin, 27 Juli 2026 | 11:17 WIB

Prabowo Cap Wartawan Londo Ireng: Saat Kritik Dibalas Stigma, Demokrasi Dikorbankan?

Prabowo Cap Wartawan Londo Ireng: Saat Kritik Dibalas Stigma, Demokrasi Dikorbankan?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 11:15 WIB

CEK FAKTA: Ban Motor Gundul Ditilang Bakal Didenda Rp250 Ribu, Benarkah?

CEK FAKTA: Ban Motor Gundul Ditilang Bakal Didenda Rp250 Ribu, Benarkah?

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 11:14 WIB

Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar

Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 11:09 WIB

Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang

Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang

Sumut | Senin, 27 Juli 2026 | 11:09 WIB

Siapa Kapten Timnas Indonesia vs Kamboja? Sosok Ini Jadi Pengganti Jay Idzes

Siapa Kapten Timnas Indonesia vs Kamboja? Sosok Ini Jadi Pengganti Jay Idzes

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 11:07 WIB

2 Malam Tanpa Serangan ke Iran, Amerika Krisis Pasokan Rudal dan Senjata Makin Menguat

2 Malam Tanpa Serangan ke Iran, Amerika Krisis Pasokan Rudal dan Senjata Makin Menguat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:03 WIB

Indeks CFX10 Mulai Melesat, Bitcoin Hingga Ethereum Naik Tinggi

Indeks CFX10 Mulai Melesat, Bitcoin Hingga Ethereum Naik Tinggi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 11:03 WIB

Marselino Ferdinan Absen Laga Timnas Indonesia vs Kamboja? John Herdman Bilang Begini

Marselino Ferdinan Absen Laga Timnas Indonesia vs Kamboja? John Herdman Bilang Begini

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 11:02 WIB

×