- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.
- Anggaran THR ASN, TNI, dan Polri 2026 disiapkan Rp155 triliun, naik sepuluh persen dari tahun sebelumnya.
- Pembayaran THR dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026 untuk seluruh penerima sesuai ketentuan PMK.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan aturan baru soal tunjangan hari raya (THR) hingga gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis Pasal 2 PMK 13/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan Pasal 6 PMK 13/2026, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak dapat dilakukan dari aplikasi berbasis web, maka perhitungan pembayaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
Setelah perhitungan selesai, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bisa diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," tulis Pasal 10 PMK 13/2026.

THR ASN, TNI, Polri Naik 10 Persen di 2026
Sebelumnya Pemerintah mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp155 triliun, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp140 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Pusat, termasuk P3K, TNI, Polri, serta Pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 155 triliun rupiah. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat. Tahun lalu 140 triliun, naik 10 persen,” terang Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Solo, Bisa buat Bagi-bagi THR Lebaran
Airlangga merinci, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, dengan total anggaran Rp22,2 triliun.
Kemudian 4,3 juta ASN daerah dengan total Rp20,2 triliun. Serta 3,8 juta pensiunan dengan total Rp112,7 triliun.
“Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.
Airlangga juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ucapnya.
Pencairan THR, lanjut dia, telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.