- Gubernur Jawa Barat mencabut kewajiban membawa BPKB saat pembayaran pajak kendaraan di Depok, Bekasi Kota, dan Bekasi Kabupaten.
- Kebijakan ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi melalui TikTok pada Kamis, 5 Maret 2026, untuk mempermudah masyarakat.
- Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi digital SIGNAL sebagai alternatif kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Suara.com - Jika selama ini pembayaran pajak kendaraan bermotor mengharuskan pemilik kendaraan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kini aturan tersebut tidak berlaku lagi bagi sebagian masyarakat di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus membawa BPKB.
Informasi tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, @dedimulyadiofficial. Dalam video itu, ia menjelaskan bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan langsung tanpa persyaratan membawa dokumen BPKB seperti sebelumnya.
“Bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujarnya dalam video tersebut, dikutip Kamis (5 Maret 2026).
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Selanjutnya juga kami harapkan memanfaatkan SIGNAL, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” lanjutnya
Dalam video itu, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut kepatuhan tersebut turut mendorong peningkatan pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tersebut nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Di antaranya pembangunan dan perbaikan jalan provinsi di wilayah Jawa Barat; pembangunan jalan kabupaten/kota dan pembangunan jalan desa.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa dokumen tambahan seperti sebelumnya.