Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 05 Maret 2026 | 19:53 WIB
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan ekspor sawit melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
  • Penyesuaian tarif ekspor kelapa sawit beserta turunannya bervariasi antara 7,25 persen hingga 12,5 persen.
  • Peraturan baru ini berlaku efektif sejak 2 hari setelah diundangkan pada tanggal 27 Februari 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif baru untuk pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

"Bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya," tulis beleid Menimbang dalam PMK 9/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).

Kenaikan tarif ekspor kelapa sawit maupun produk turunannya bervariasi, mulai dari 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, hingga 7,25 persen.

Sedangkan dalam PMK 69/2025 sebelumnya, tarif ekspor dibagi 10 persen, 9,5 persen, 7,5 persen, dan 4,75 persen.

Ilustrasi kebun kelapa sawit tampak dari atas (Unsplash/James Lo)
Ilustrasi kebun kelapa sawit tampak dari atas (Unsplash/James Lo)

Kenaikan tarif ekspor sawit 12,5 persen dari 10 persen:

  • Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/Palm Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil, dan Degummed Palm Mesocarp Oil
  • Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil
  • Palm Oil Mill Effluent Oil
  • Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil
  • High Acid Palm Oil Residue

Kenaikan tarif ekspor sawit 12 persen dari 9,5 persen:

  • Crude Palm Olein
  • Crude Palm Stearin
  • Crude Palm Kernel Olein
  • Crude Palm Kernel Stearin
  • Palm Fatty Acid Distillate
  • Palm Kernel Fatty Acid Distillate
  • Split Crude Palm Oil-based (Split Crude Palm Oil, Split Crude Palm Olein, Split Crude Palm Stearin)
  • Split Crude Palm Kernel Oil-based (Split Crude Palm Kernel Oil, Split Crude Palm Kernel Olein, Split Crude Palm Kernel Stearin)
  • Split Palm Fatty Acid Distillate
  • Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate
  • Minyak Jelantah/Used Cooking Oil
  • Soap Stock
  • Glycerine Water

Kenaikan tarif ekspor sawit 10 persen dari 7,5 persen:

  • Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein
  • Refined Bleached and Deodorized Palm Oil termasuk Inedible Refined Bleached and Deodorized Palm Oil
  • Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin termasuk Palm Mid Fraction
  • Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil
  • Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein termasuk Super Palm Kernel Olein
  • Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction
  • Refined Palm Oil Mill Effluent Oil, Refined Empty Fruit Bunch Oil, Refined High Acid Palm Oil Residue,
  • Refined Palm Acid Oil, Refined Used Cooking Oil, Refined Others Technical Oil
  • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil-based (Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Split Refined Bleached and Deodorized
  • Palm Olein, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin)
  • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based (Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin)
  • Crude Glycerine

Kenaikan tarif ekspor sawit 7,5 persen dari 4,75 persen:

Baca Juga: Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?

  • Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg
  • Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 27 Februari 2026 kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI