Premi Asuransi Migas Menyusut Rp100 Miliar pada 2025

Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:15 WIB
Premi Asuransi Migas Menyusut Rp100 Miliar pada 2025
Ilustrasi asuransi. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Premi asuransi sektor migas mengalami penurunan Rp100 miliar sepanjang 2025, dari Rp1,7 triliun menjadi Rp1,6 triliun.
  • Kontribusi asuransi migas baru mencapai 1,6 persen dari total bisnis asuransi nasional dengan premi lebih besar dari klaim.
  • POJK Nomor 14 Tahun 2023 membatasi retensi sendiri asuransi migas maksimum 10 persen dari ekuitas.

Suara.com - Wakil Ketua Bidang Teknik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Diwe Novara, mengungkap premi industri asuransi di sektor migas dan gas mengalami penurunan sepanjang 2025, dari Rp1,7 triliun menjadi 1,6 triliun.

"Jadi dari 1,7 triliun turun menjadi 1,6 triliun, turun sekitar 100 miliaran," kata Diwe dalam agenda diskusi Potensi Besar Bisnis Asuransi Dibalik Peningkatan Produksi Migas di Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).

Dijelaskannya, kontribusi asuransi migas saat ini baru mencapai 1,6 persen dari total lini bisnis asuransi nasional.

Meski porsinya relatif kecil dibandingkan sektor lain, lini ini tetap menjadi pendorong pendapatan utama bagi perusahaan asuransi, karena perolehan premi yang masih lebih besar dibandingkan nilai klaimnya.

"Alhamdulillah masih lebih besar premi dibandingkan dengan clip, kalau untuk asuransi migas," kata Diwe.

Diwe melanjutkan bahwa dari 80 anggota AAUI, hanya 10 diantaranya yang memiliki portofolio di sektor migas.

pelaksaan upacara bendera SKK Migas Sumbagsel di tengah laut
Ilustrasi industri migas.

Hal itu disebabkan adanya ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Lini Bisnis Asuransi Kredit dan Suretyship yang mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Di dalamnya mewajibkan perusahaan asuransi menjaga retensi sendiri untuk menjamin ketahanan modal saat terjadi klaim.

"Jadi asuransi tidak boleh hanya menampung premi, tapi pada saat membayar premi, enggak bisa, keuangan enggak ada. Oleh karena itu di POJK 14 diatur, untuk setiap lini usaha, maksimum retensi itu hanya boleh 10 persen dari ekuitas," ujarnya.

Baca Juga: SKK Migas Ungkap Potensi Besar Asuransi di Balik Agresivitas Pengeboran

Sementara secara umum, pada 2025 industri asuransi nasional mencatatkan premi sebesar Rp120 triliun, meningkat sebesar Rp3 triliun dibanding tahun sebelumnya.

Meski demikian hal itu menjadi pencapaian yang signifikan, karena sempat mengalami minus.

"Minus Rp9 triliun dari premi 117 triliun. Nah, tahun 2025 ini preminya 120 triliun. Kita kembali laba Rp15 triliun," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI