"Di Pegadaian berlaku prinsip satu banding satu. Jika ada nasabah yang menabung emas, kami harus menyiapkan fisiknya. Sampai saat ini Pegadaian belum pernah kehabisan stok emas," tegasnya.
Dari sisi syariah, Muhammad Cholil Nafis selaku Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI menjelaskan, transaksi tabungan emas di Pegadaian telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia memastikan bahwa transaksi emas, termasuk yang dilakukan secara digital, diperbolehkan selama emas yang diperjualbelikan benar-benar ada secara fisik.
"Di Pegadaian tidak diperbolehkan menjual emas hanya berdasarkan sertifikat atau catatan tanpa adanya barang fisik. Ketika nasabah ingin mengambil emasnya, emas tersebut harus tersedia," ujarnya.
Menurutnya, dalam perspektif syariah emas dapat diperlakukan sebagai komoditas atau barang dagangan, sehingga boleh diperjualbelikan secara tunai maupun cicilan selama harga telah disepakati di awal dan tidak berubah selama masa pembayaran.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Pegadaian berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi sekaligus mendukung penguatan ekonomi masyarakat, khususnya di momentum Ramadan.***