Situs Web: Layanan konsultasi tersedia di portal yang sama (poskothr.kemnaker.go.id).
Nomor Khusus: Beberapa wilayah menyediakan hotline khusus, misalnya untuk wilayah Riau di nomor 081378888045.
Hal Penting yang Wajib Diperhatikan
Waktu Pelaporan: Disarankan melapor tepat setelah batas akhir pembayaran terlewati (umumnya H-7 Lebaran sesuai regulasi yang berlaku).
Kekuatan Bukti: Pastikan Anda menyimpan bukti fisik atau digital seperti kontrak kerja, mutasi rekening/slip gaji terakhir, serta surat edaran internal perusahaan terkait kebijakan THR jika ada.
Sanksi bagi Perusahaan: Pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggar. Perusahaan yang membandel terancam sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan operasional, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Kontributor : Rizqi Amalia