Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline

M Nurhadi

Minggu, 08 Maret 2026 | 07:45 WIB
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
apakah cpns dapat thr/unsplash

Suara.com - Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja.

Namun, jika perusahaan terbukti lalai atau melakukan pelanggaran dalam pencairannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan kanal resmi untuk pengaduan. Melalui Posko THR 2026, para buruh dan karyawan dapat melaporkan ketidakpatuhan perusahaan secara transparan.

Berikut adalah panduan runut bagi Anda yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.

1. Prosedur Laporan Online via Posko Kemnaker

Metode ini adalah cara paling praktis karena dapat diakses di mana saja melalui ponsel atau komputer.

Akses Situs Resmi: Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Akses Akun: Klik menu "Masuk". Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem SIAPKerja.

Pilih Menu Pengaduan: Klik pada opsi "Pengaduan THR".

Pengisian Data: Lengkapi formulir yang tersedia, mulai dari data diri pelapor, profil perusahaan, hingga kronologi mendalam mengenai pelanggaran yang dialami.

baca juga

Lampirkan Bukti: Unggah dokumen pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja guna memperkuat laporan.
Submit & Pantau: Kirim laporan Anda dan cek status tindak lanjutnya secara berkala melalui dasbor akun tersebut.

2. Pelaporan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Offline/Lokal)

Jika jalur online menemui kendala atau laporan tidak kunjung terselesaikan, Anda dapat langsung mendatangi atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker/Disnakertrans) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat.

Contoh Jawa Barat: Pekerja dapat melapor via WhatsApp di nomor 08112121444 atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar.

Wilayah Lain: Segera cari kontak Disnaker di wilayah domisili perusahaan Anda untuk penanganan yang lebih cepat di tingkat daerah.

3. Layanan Konsultasi Hak THR

Bagi pekerja yang masih ragu mengenai perhitungan besaran THR atau status kepesertaannya, Kemnaker dan Disnaker menyediakan layanan konsultasi sebelum laporan resmi dibuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Cara Dapat THR FF Total Rp6 Miliar, Xiaomi Siapkan Pesaing MacBook

Terpopuler: Cara Dapat THR FF Total Rp6 Miliar, Xiaomi Siapkan Pesaing MacBook

Tekno | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!

Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!

Tekno | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:59 WIB

THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya

THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:06 WIB

Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!

Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:50 WIB

61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8

61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8

Tekno | Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:04 WIB

Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Terkini

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

×