Suara.com - Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja.
Namun, jika perusahaan terbukti lalai atau melakukan pelanggaran dalam pencairannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan kanal resmi untuk pengaduan. Melalui Posko THR 2026, para buruh dan karyawan dapat melaporkan ketidakpatuhan perusahaan secara transparan.
Berikut adalah panduan runut bagi Anda yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.
1. Prosedur Laporan Online via Posko Kemnaker
Metode ini adalah cara paling praktis karena dapat diakses di mana saja melalui ponsel atau komputer.
Akses Situs Resmi: Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Akses Akun: Klik menu "Masuk". Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem SIAPKerja.
Pilih Menu Pengaduan: Klik pada opsi "Pengaduan THR".
Pengisian Data: Lengkapi formulir yang tersedia, mulai dari data diri pelapor, profil perusahaan, hingga kronologi mendalam mengenai pelanggaran yang dialami.
- THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Baca Juga
Lampirkan Bukti: Unggah dokumen pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja guna memperkuat laporan.
Submit & Pantau: Kirim laporan Anda dan cek status tindak lanjutnya secara berkala melalui dasbor akun tersebut.
2. Pelaporan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Offline/Lokal)
Jika jalur online menemui kendala atau laporan tidak kunjung terselesaikan, Anda dapat langsung mendatangi atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker/Disnakertrans) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat.
Contoh Jawa Barat: Pekerja dapat melapor via WhatsApp di nomor 08112121444 atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar.
Wilayah Lain: Segera cari kontak Disnaker di wilayah domisili perusahaan Anda untuk penanganan yang lebih cepat di tingkat daerah.
3. Layanan Konsultasi Hak THR
Bagi pekerja yang masih ragu mengenai perhitungan besaran THR atau status kepesertaannya, Kemnaker dan Disnaker menyediakan layanan konsultasi sebelum laporan resmi dibuat.
Situs Web: Layanan konsultasi tersedia di portal yang sama (poskothr.kemnaker.go.id).
Nomor Khusus: Beberapa wilayah menyediakan hotline khusus, misalnya untuk wilayah Riau di nomor 081378888045.
Hal Penting yang Wajib Diperhatikan
Waktu Pelaporan: Disarankan melapor tepat setelah batas akhir pembayaran terlewati (umumnya H-7 Lebaran sesuai regulasi yang berlaku).
Kekuatan Bukti: Pastikan Anda menyimpan bukti fisik atau digital seperti kontrak kerja, mutasi rekening/slip gaji terakhir, serta surat edaran internal perusahaan terkait kebijakan THR jika ada.
Sanksi bagi Perusahaan: Pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggar. Perusahaan yang membandel terancam sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan operasional, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Kontributor : Rizqi Amalia