Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

Liberty Jemadu

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:05 WIB
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
OJK membekukan izin PT Nonghyup Korindo Sekuritas selama setahun terkait pelanggaran IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk atau POSA, emiten yang dikendalikan Benny Tjokro.[Suara.com/Alfian Winanto]
  • OJK membekukan izin PT Nonghyup Korindo Sekuritas selama setahun terkait pelanggaran IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
  • Benny Tjokrosaputro, pengendali POSA, dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup akibat pelanggaran tersebut.
  • POSA didenda Rp2,7 miliar karena menyajikan piutang dan uang muka yang dananya mengalir ke Benny Tjokro.

Suara.com - PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dibekukan izinnya selama setahun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dalam penawaran perdana atau IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) emiten milik Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro

Dalam kasus tersebut Benny Tjokro, yang merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, juga kena hukuman, yakni dilarang beraktivitas di bidang pasar modal seumur hidup.

Adapun Benny Tjokro disebut sebagai pengendali POSA, perusahaan yang melaksanakan IPO pada 2019 silam.

"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas," kata Kepala Departement Literasi, Inklusi keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/3/2026).

OJK dalam keterangannya menyebutkan NH Korindo diketahui mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA.

Selain itu, alokasi penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.

Meski izin sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai.

Sementara itu OJK juga menghukum Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terkait dengan manipulasi IPO POSA. OJK menemukan pelanggaran manipulasi keuangan dan penyelewengan penggunaan dana IPO POSA yang dilakukan Benny Tjokro selaku pengendali perusahaan.

“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi dewan komisaris, direksi dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup,” kata Ismail.

OJK berpendapat Bentjok menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan undang-undang pasar modal.

OJK turut menjatuhkan sanksi denda Rp2,7 miliar kepada POSA. Sanksi itu dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 sampai dengan LKTT 2023.

Ismail mengungkapkan dua transaksi tercatat piutang dan uang muka itu bersumber dari dana hasil IPO POSA yang belakangan diketahui mengalir ke Benny Tjokro mencapai Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

“Ibrahim Hasybi selaku direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota komite audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan Benny Tjokrosaputro,” kata Ismail.

OJK turut menjatuhkan sanksi denda ke sejumlah direksi POSA yang saat itu menjabat di antaranya Gracianus Johardy Lambert, Astried Damayanti, Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

Sejarah Benteng Vastenburg, Disita Karena Kasus Korupsi Benny Tjokro

Sejarah Benteng Vastenburg, Disita Karena Kasus Korupsi Benny Tjokro

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:13 WIB

Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom

Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:44 WIB

Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?

Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:53 WIB

Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Jatuhkan Hukuman

Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Jatuhkan Hukuman

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 11:12 WIB

Terkini

Saham-saham BUMN Dilego Asing, Bagaimana Prospeknya Hari Ini?

Saham-saham BUMN Dilego Asing, Bagaimana Prospeknya Hari Ini?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:30 WIB

Harga Minyak Mentah Terjun Bebas ke Level Terendah, Analis: Ekspektasi Oversupply

Harga Minyak Mentah Terjun Bebas ke Level Terendah, Analis: Ekspektasi Oversupply

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:23 WIB

IHSG Diramal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham yang Cuan untuk Diserok

IHSG Diramal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham yang Cuan untuk Diserok

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:16 WIB

Harga Minyak Dunia Diprediksi Segera Turun, Goldman Sachs Ungkap Alasannya

Harga Minyak Dunia Diprediksi Segera Turun, Goldman Sachs Ungkap Alasannya

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:06 WIB

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:37 WIB

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:33 WIB

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:23 WIB

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB