Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:38 WIB
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
Ilustrasi OJK. [Ist]
  • OJK pada 13 Maret 2026 menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia terkait IPO dan pelanggaran laporan keuangan.
  • PT Bliss Properti Indonesia didenda Rp2,7 miliar dan Benny Tjokrosaputro dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup.
  • Sanksi juga diberikan kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, NH Korindo, dan direkturnya karena berbagai pelanggaran transaksi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

“Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (15/3/2026).

Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perseroan.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.

OJK menemukan bahwa perusahaan mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019.

Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan 2019 hingga 2023.

Namun, dana tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.

Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

OJK juga mengungkap adanya keterkaitan pihak, di mana Direktur PT Ardha Nusa Utama Ibrahim Hasybi juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi larangan kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait transaksi afiliasi dan transaksi material pada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.

Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam penurunan bunga pada Addendum IV Perjanjian Kredit No. 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara perusahaan dengan PT Mitra Buana Korporindo.

Pelanggaran juga ditemukan pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara perusahaan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.

Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp45 juta kepada Tan Heng Lok selaku pengendali PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Ia juga dilarang menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 05:05 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 12:41 WIB

DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua

DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 11:26 WIB

Terkini

Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708

Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 16:27 WIB

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:32 WIB

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:14 WIB

Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya

Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 14:13 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?

Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 14:11 WIB

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:51 WIB

Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I

Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:48 WIB

IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN

IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:30 WIB