- OJK pada 13 Maret 2026 menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia terkait IPO dan pelanggaran laporan keuangan.
- PT Bliss Properti Indonesia didenda Rp2,7 miliar dan Benny Tjokrosaputro dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup.
- Sanksi juga diberikan kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, NH Korindo, dan direkturnya karena berbagai pelanggaran transaksi.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Tan Heng Lok dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan terkait penurunan bunga pada perjanjian kredit dan pengakuan hutang piutang yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya.
OJK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara transparan, akuntabel, dan melindungi kepentingan investor.
Selanjutnya OJK juga menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 525 juta dan pencabutan izin usaha NH Korindo selaku penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO selama satu tahun. NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.
NH Korindo juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA melalui pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.
Sekuritas tersebut juga tidak melakukan prosedur customer due diligence atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing.
Terakhir, OJK menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun terhadap Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin.
Sanksi dijatuhkan karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA dan menyebabkan NH Korindo melanggar ketentuan UUPM.
"Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp 5.625.000.000," tandasnya.
Baca Juga: Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026