Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:56 WIB
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
NH Korindo Sekuritas [Ist]
baca 10 detik
  • OJK menjatuhkan sanksi denda Rp525 juta dan pencabutan izin Penjamin Emisi Efek NH Korindo selama satu tahun.
  • Pelanggaran terjadi karena NH Korindo mengalokasikan saham IPO POSA kepada nominee Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur.
  • Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga didenda Rp40 juta dan dilarang beraktivitas satu tahun.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap NH Korindo Sekuritas Indonesia.

Sanksi ini dijatuhkan sebagai buntut dari temuan pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk.

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp525 juta dan memutuskan pencabutan izin usaha NH Korindo sebagai Penjamin Emisi Efek untuk jangka waktu satu tahun.

Sanksi ini diberikan setelah otoritas menemukan bukti bahwa NH Korindo melakukan penyimpangan dalam proses alokasi dana hasil IPO.

Berdasarkan hasil investigasi, NH Korindo terbukti mengalokasikan penjatahan saham IPO kepada pihak-pihak yang bertindak sebagai nominee atau perantara dari pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro. Pihak-pihak tersebut antara lain Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

Selain itu, sekuritas ini juga kedapatan memberikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing—yang juga merupakan nominee Benny Tjokrosaputro—tanpa melalui prosedur yang sah, yaitu tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

OJK juga menyoroti kegagalan NH Korindo dalam melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai terhadap nama-nama tersebut.

Sanksi bagi Pengurus NH Korindo

Tidak hanya menyasar korporasi, OJK juga menindak Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin. Amir dijatuhi sanksi denda sebesar Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di industri pasar modal selama satu tahun.

baca juga

Sanksi bagi Direktur NH Korindo ini diberikan karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan efek dengan baik demi kepentingan POSA, sehingga memicu pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).

Upaya Penguatan Integritas Pasar Modal

Tindakan tegas terhadap NH Korindo merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan OJK pada 13 Maret 2026 terhadap sejumlah emiten dan pihak terkait.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik.

"Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia," ungkap Ismail dalam keterangan resminya.

Secara akumulatif, total sanksi denda yang dijatuhkan OJK atas seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan kasus PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:38 WIB

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 05:05 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 10.800 Didukung Sektor Komoditas

BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 10.800 Didukung Sektor Komoditas

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 17:29 WIB

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×