Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:56 WIB
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
NH Korindo Sekuritas [Ist]
baca 10 detik
  • OJK menjatuhkan sanksi denda Rp525 juta dan pencabutan izin Penjamin Emisi Efek NH Korindo selama satu tahun.
  • Pelanggaran terjadi karena NH Korindo mengalokasikan saham IPO POSA kepada nominee Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur.
  • Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga didenda Rp40 juta dan dilarang beraktivitas satu tahun.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap NH Korindo Sekuritas Indonesia.

Sanksi ini dijatuhkan sebagai buntut dari temuan pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk.

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp525 juta dan memutuskan pencabutan izin usaha NH Korindo sebagai Penjamin Emisi Efek untuk jangka waktu satu tahun.

Sanksi ini diberikan setelah otoritas menemukan bukti bahwa NH Korindo melakukan penyimpangan dalam proses alokasi dana hasil IPO.

Berdasarkan hasil investigasi, NH Korindo terbukti mengalokasikan penjatahan saham IPO kepada pihak-pihak yang bertindak sebagai nominee atau perantara dari pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro. Pihak-pihak tersebut antara lain Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

Selain itu, sekuritas ini juga kedapatan memberikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing—yang juga merupakan nominee Benny Tjokrosaputro—tanpa melalui prosedur yang sah, yaitu tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

OJK juga menyoroti kegagalan NH Korindo dalam melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai terhadap nama-nama tersebut.

Sanksi bagi Pengurus NH Korindo

Tidak hanya menyasar korporasi, OJK juga menindak Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin. Amir dijatuhi sanksi denda sebesar Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di industri pasar modal selama satu tahun.

baca juga

Sanksi bagi Direktur NH Korindo ini diberikan karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan efek dengan baik demi kepentingan POSA, sehingga memicu pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).

Upaya Penguatan Integritas Pasar Modal

Tindakan tegas terhadap NH Korindo merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan OJK pada 13 Maret 2026 terhadap sejumlah emiten dan pihak terkait.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik.

"Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia," ungkap Ismail dalam keterangan resminya.

Secara akumulatif, total sanksi denda yang dijatuhkan OJK atas seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan kasus PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:38 WIB

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 05:05 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 10.800 Didukung Sektor Komoditas

BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 10.800 Didukung Sektor Komoditas

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 17:29 WIB

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:41 WIB

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 21:31 WIB

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:24 WIB

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 21:06 WIB

×