Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:38 WIB
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
Ilustrasi OJK. [Ist]
baca 10 detik
  • OJK pada 13 Maret 2026 menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia terkait IPO dan pelanggaran laporan keuangan.
  • PT Bliss Properti Indonesia didenda Rp2,7 miliar dan Benny Tjokrosaputro dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup.
  • Sanksi juga diberikan kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, NH Korindo, dan direkturnya karena berbagai pelanggaran transaksi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

“Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (15/3/2026).

Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perseroan.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.

OJK menemukan bahwa perusahaan mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019.

Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan 2019 hingga 2023.

Namun, dana tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.

Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

baca juga

OJK juga mengungkap adanya keterkaitan pihak, di mana Direktur PT Ardha Nusa Utama Ibrahim Hasybi juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi larangan kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait transaksi afiliasi dan transaksi material pada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.

Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam penurunan bunga pada Addendum IV Perjanjian Kredit No. 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara perusahaan dengan PT Mitra Buana Korporindo.

Pelanggaran juga ditemukan pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara perusahaan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.

Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp45 juta kepada Tan Heng Lok selaku pengendali PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Ia juga dilarang menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 05:05 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 12:41 WIB

DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua

DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 11:26 WIB

Terkini

KASUM Sebut Tak Ada Kabar Terbaru dari Komnas HAM soal Kasus Munir sejak 2025

KASUM Sebut Tak Ada Kabar Terbaru dari Komnas HAM soal Kasus Munir sejak 2025

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:19 WIB

Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek

Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek

Bogor | Rabu, 23 September 2026 | 13:18 WIB

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:16 WIB

Bedak Viva Plastik Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Bedak Viva Plastik Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:15 WIB

Amerika Serikat Blokir Akses Layanan Penerbangan Iran di Seluruh Dunia

Amerika Serikat Blokir Akses Layanan Penerbangan Iran di Seluruh Dunia

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

Daftar Zodiak yang Paling Cocok dengan Virgo, Ada Cancer hingga Taurus

Daftar Zodiak yang Paling Cocok dengan Virgo, Ada Cancer hingga Taurus

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

Empat Badai Hantam Industri Nasional: Impor hingga Daya Beli

Empat Badai Hantam Industri Nasional: Impor hingga Daya Beli

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

The Castle: Menyusuri Jalan Ketidakpastian Tiada Akhir Menuju Keterasingan

The Castle: Menyusuri Jalan Ketidakpastian Tiada Akhir Menuju Keterasingan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

Nyore di Kyfein.id: Spot Hidden Gem yang Nyaman buat Nongkrong dan WFC

Nyore di Kyfein.id: Spot Hidden Gem yang Nyaman buat Nongkrong dan WFC

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan

116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:08 WIB

×