Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA

M Nurhadi | Rina Anggraeni | Suara.com

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:56 WIB
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
NH Korindo Sekuritas [Ist]
  • OJK menjatuhkan sanksi denda Rp525 juta dan pencabutan izin Penjamin Emisi Efek NH Korindo selama satu tahun.
  • Pelanggaran terjadi karena NH Korindo mengalokasikan saham IPO POSA kepada nominee Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur.
  • Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga didenda Rp40 juta dan dilarang beraktivitas satu tahun.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap NH Korindo Sekuritas Indonesia.

Sanksi ini dijatuhkan sebagai buntut dari temuan pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk.

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp525 juta dan memutuskan pencabutan izin usaha NH Korindo sebagai Penjamin Emisi Efek untuk jangka waktu satu tahun.

Sanksi ini diberikan setelah otoritas menemukan bukti bahwa NH Korindo melakukan penyimpangan dalam proses alokasi dana hasil IPO.

Berdasarkan hasil investigasi, NH Korindo terbukti mengalokasikan penjatahan saham IPO kepada pihak-pihak yang bertindak sebagai nominee atau perantara dari pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro. Pihak-pihak tersebut antara lain Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

Selain itu, sekuritas ini juga kedapatan memberikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing—yang juga merupakan nominee Benny Tjokrosaputro—tanpa melalui prosedur yang sah, yaitu tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

OJK juga menyoroti kegagalan NH Korindo dalam melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai terhadap nama-nama tersebut.

Sanksi bagi Pengurus NH Korindo

Tidak hanya menyasar korporasi, OJK juga menindak Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin. Amir dijatuhi sanksi denda sebesar Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di industri pasar modal selama satu tahun.

Sanksi bagi Direktur NH Korindo ini diberikan karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan efek dengan baik demi kepentingan POSA, sehingga memicu pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).

Upaya Penguatan Integritas Pasar Modal

Tindakan tegas terhadap NH Korindo merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan OJK pada 13 Maret 2026 terhadap sejumlah emiten dan pihak terkait.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik.

"Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia," ungkap Ismail dalam keterangan resminya.

Secara akumulatif, total sanksi denda yang dijatuhkan OJK atas seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan kasus PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:38 WIB

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 05:05 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 10.800 Didukung Sektor Komoditas

BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 10.800 Didukung Sektor Komoditas

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 17:29 WIB

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 20:09 WIB

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:34 WIB

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:14 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:16 WIB

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:09 WIB

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:59 WIB

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:53 WIB