- Mendag Budi Santoso menyiapkan revisi Permendag terkait e-commerce menyikapi maraknya kasus penipuan transaksi online.
- OJK mencatat lonjakan penipuan pada 10 hari pertama Ramadan 2025 mencapai 13.130 kasus dengan banyak rekening terlapor.
- IASC telah menerima total 477.600 laporan penipuan, berhasil memblokir ratusan ribu rekening, dan dana senilai Rp 566,1 miliar.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan tengah menyiapkan revisi aturan terkait perdagangan digital atau e-commerce. Langkah tersebut dilakukan di tengah maraknya kasus penipuan dalam transaksi online selama bulan ramadan hingga lebaran.
Mendag mengatakan, pembenahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di platform digital.
"Saya pikir itu kaitannya dengan pengawasan. Jadi kita terus melakukan monitor dan kita juga sekarang lagi ini ya, lagi membenahi, membenahi apa namanya Permendag terkait dengan e-commerce ya. Jadi akan kita lihat ulang," ujar Mendag di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas perdagangan daring terus dilakukan, termasuk dengan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
"Pengawasan terus kami lakukan ya, jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani di PKTN ya, terus kita lakukan ya," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi di toko daring dapat menyampaikan laporan langsung kepada pemerintah melalui kanal pengaduan yang tersedia.
"Ya langsung silakan aja langsung, kan kita memang terbuka untuk umum," imbuhnya.
Sebelumnya, Pusat penanganan penipuan sektor keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), mencatat lonjakan laporan selama 10 hari pertama Ramadhan 2025. Dalam periode tersebut, jumlah laporan penipuan meningkat menjadi 13.130 kasus dengan 22.593 rekening terlapor.
Pelaksana Tugas Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, mengatakan, angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode sebelum bulan puasa maupun pada awal Ramadhan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas
"Dalam 10 hari pertama Ramadhan ini tercatat 13.130 laporan penipuan dengan 22.593 rekening terlapor. Ada peningkatan dibandingkan sebelum bulan puasa maupun periode yang sama tahun lalu," bebernya.
Secara kumulatif, IASC telah menerima 477.600 laporan. Rinciannya, sebanyak 243.323 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Sementara 234.277 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Dari total laporan tersebut, tercatat 809.355 rekening telah dilaporkan, dengan 436.727 rekening di antaranya berhasil diblokir. Total dana korban yang telah diblokir sejauh ini mencapai Rp 566,1 miliar.
Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 75.711 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait tindak penipuan.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kapasitas dan mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan, terutama pada momentum meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat seperti bulan Ramadan.