5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 17 Maret 2026 | 13:58 WIB
5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi.ANTARA/Mario Sofia Nasution
  • MK memutus UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang pensiun pejabat inkonstitusional pada 16 Maret 2026.
  • DPR dan Pemerintah diberi waktu dua tahun menyusun peraturan baru pengganti UU tersebut secara komprehensif.
  • MK mensyaratkan aturan baru harus membedakan klasifikasi pejabat dan model pembayaran pensiun baru.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan harus segera diperbarui.

Berikut adalah poin-poin fakta penting dari putusan tersebut:

1. UU 12/1980 Dinyatakan Inkonstitusional

MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi hukum dan keadilan untuk dipertahankan di masa kini. Oleh karena itu, aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

2. Tenggat Waktu Perubahan 2 Tahun

MK memberikan mandat kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.

Selama masa transisi 2 tahun ini, UU 12/1980 masih berlaku demi kepastian hukum.
Jika dalam 2 tahun aturan baru belum terbentuk, maka UU 12/1980 otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

3. Panduan MK untuk Aturan Pensiun Baru

MK memberikan lima poin pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun kebijakan baru:

Klasifikasi Pejabat: Aturan harus membedakan hak antara pejabat hasil Pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), maupun penunjukan (appointed officials seperti menteri).

Independensi Jabatan: Pengaturan harus melindungi integritas pejabat dari tekanan luar.

Prinsip Keadilan: Besaran dana pensiun harus proporsional, akuntabel, dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Model Pembayaran: Pembentuk UU diminta mengkaji apakah pensiun tetap diberikan bulanan seumur hidup atau diubah menjadi "Uang Kehormatan" yang dibayarkan sekali saja di akhir masa jabatan.

Partisipasi Publik: Proses penyusunan UU baru wajib melibatkan pakar keuangan negara dan kelompok masyarakat secara bermakna.

4. Gugatan Pasal-Pasal Spesifik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:32 WIB

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:30 WIB

THR untuk Mertua Idealnya Berapa? Intip Cara Menghitungnya agar Pas dan Dompet Tetap Aman

THR untuk Mertua Idealnya Berapa? Intip Cara Menghitungnya agar Pas dan Dompet Tetap Aman

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 11:39 WIB

Berapa Isi Amplop Lebaran yang Pantas untuk Anak Kecil di Tahun 2026?

Berapa Isi Amplop Lebaran yang Pantas untuk Anak Kecil di Tahun 2026?

Lifestyle | Minggu, 15 Maret 2026 | 08:13 WIB

6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!

6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:39 WIB

Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:56 WIB

Terkini

Alasan Danantara Terbitkan Surat Utang Rp 7 Triliun

Alasan Danantara Terbitkan Surat Utang Rp 7 Triliun

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Fitur QRIS Ini Bisa Cair 3 Kali Sehari Bikin UMKM Makin Satset di Ramadan

Fitur QRIS Ini Bisa Cair 3 Kali Sehari Bikin UMKM Makin Satset di Ramadan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:37 WIB

Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok

Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:34 WIB

ASDP Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Berkurang Jadi 20 KM

ASDP Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Berkurang Jadi 20 KM

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:30 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:47 WIB

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:37 WIB

Malaysia Jadi Negara Pertama Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Malaysia Jadi Negara Pertama Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:37 WIB

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 5,5 Persen Meski Ada Perang

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 5,5 Persen Meski Ada Perang

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:20 WIB

Menteri Airlanga: Defisit APBN 3 Persen Harga Mati, Tapi Perppu Masih Mungkin Dikeluarkan

Menteri Airlanga: Defisit APBN 3 Persen Harga Mati, Tapi Perppu Masih Mungkin Dikeluarkan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:18 WIB

IHSG Hijau di Sesi I ke 7.102, Ini Proyeksi Pergerakan Sesi II

IHSG Hijau di Sesi I ke 7.102, Ini Proyeksi Pergerakan Sesi II

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:55 WIB