Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:32 WIB
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. [Antara]
baca 10 detik
  • Kemnaker tindaklanjuti laporan dua puluh lima ribu buruh belum terima THR.
  • Perusahaan yang sengaja tunda bayar THR wajib bayar denda lima persen.
  • Menaker Yassierli tegaskan THR wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait adanya sekitar 25 ribu buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara serius, dan perusahaan yang terbukti melanggar diwajibkan membayar THR beserta dendanya.

Yassierli mengakui kasus keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR merupakan persoalan tahunan.

Meski demikian, pemerintah menjamin mekanisme pengawasan terus berjalan guna melindungi hak-hak para pekerja.

“Setiap tahun masalah ini pasti muncul dan kami akan langsung menindaklanjuti. Perusahaan yang melanggar wajib membayar THR disertai denda sebesar 5 persen sesuai dengan nota pemeriksaan,” ujar Yassierli usai acara Pelepasan Mudik Bersama Kemnaker di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses verifikasi terlebih dahulu oleh pengawas ketenagakerjaan.

Pemerintah akan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan validitas pengaduan tersebut sebelum mengeluarkan putusan hukum.

“Setiap aduan harus dicek kebenarannya. Kami akan mendatangi atau memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Jika terbukti benar, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam nota pemeriksaan resmi,” tambahnya.

Menaker menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR.

baca juga

Ia mengingatkan para pengusaha bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, KSPI melaporkan data temuan sebanyak 25 ribu pekerja yang belum menerima hak THR mereka berdasarkan laporan dari berbagai daerah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa data tersebut dihimpun melalui Posko Orange yang didirikan bersama Partai Buruh, mencakup berbagai sektor mulai dari manufaktur hingga jasa.

KSPI mendesak pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan nakal.

Hal ini krusial guna memastikan hak ekonomi pekerja terpenuhi tepat waktu sebelum perayaan Lebaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB

Tradisi Bagi-Bagi Amplop: Edukasi Finansial atau Pintu Masuk Budaya Boros?

Tradisi Bagi-Bagi Amplop: Edukasi Finansial atau Pintu Masuk Budaya Boros?

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:21 WIB

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB

Terkini

Kapal Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Bawa 250 Penumpang

Kapal Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Bawa 250 Penumpang

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Promo Referral BRImo Lewat Aplikasi Tring Berhadiah Cashback Langsung!

Promo Referral BRImo Lewat Aplikasi Tring Berhadiah Cashback Langsung!

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:27 WIB

KAI Divre III Palembang Salurkan TJSL Rp890 Juta, Perkuat Pembangunan Sosial di Sumsel

KAI Divre III Palembang Salurkan TJSL Rp890 Juta, Perkuat Pembangunan Sosial di Sumsel

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Ulasan Novel Rumah Kaca, Menyingkap Sisi Gelap Pengawasan Kekuasaan Kolonial

Ulasan Novel Rumah Kaca, Menyingkap Sisi Gelap Pengawasan Kekuasaan Kolonial

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:20 WIB

BRI Insurance Perkuat Proteksi Pelaku Usaha Melalui Produk Property All Risks

BRI Insurance Perkuat Proteksi Pelaku Usaha Melalui Produk Property All Risks

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:12 WIB

5 Tipe Pengendara SUV, Anda yang Mana? Ini Opsi 6 Mobil Bekas Murah dan Bandel

5 Tipe Pengendara SUV, Anda yang Mana? Ini Opsi 6 Mobil Bekas Murah dan Bandel

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air

Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air

Sulsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Foundation Merek Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 7 Pilihannya yang Minim Luntur

Foundation Merek Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 7 Pilihannya yang Minim Luntur

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Bukan Konten Joget, 4 Bocah Ini Pilih Bersihkan Selokan hingga Dijuluki Pandawara Cilik

Bukan Konten Joget, 4 Bocah Ini Pilih Bersihkan Selokan hingga Dijuluki Pandawara Cilik

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:05 WIB

The Blanket Cats: Ketika Kehadiran Kucing Menjadi Obat bagi Luka Hati

The Blanket Cats: Ketika Kehadiran Kucing Menjadi Obat bagi Luka Hati

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:50 WIB

×