- Kemenhub ancam bekukan izin perusahaan logistik yang melanggar aturan pembatasan mudik Lebaran 2026.
- Sebanyak 3.383 truk dialihkan perjalanannya dan 139 kendaraan terdeteksi ODOL di ruas JORR Seksi E.
- Enam perusahaan (PT TMM hingga PT MLB) tercatat sering melanggar kebijakan operasional angkutan.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil langkah tegas terhadap perusahaan angkutan barang yang membandel selama masa mudik Lebaran 2026 (Idul Fitri 1447 H). Sanksi mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin operasional disiapkan bagi para pelanggar aturan pembatasan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa meski aturan telah diberlakukan, ribuan truk terpantau masih beroperasi di jalur-jalur krusial. Akibatnya, petugas terpaksa melakukan pengalihan perjalanan demi menjaga kelancaran arus mudik.
"Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 s.d H-4 Idul Fitri 1447 H, yakni periode 13 s.d 17 Maret 2026," ujar Aan dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/3/2026).
Aan memaparkan bahwa kebijakan pembatasan ini sebenarnya cukup efektif menekan volume kendaraan berat. Tercatat, arus kendaraan logistik golongan III-V turun signifikan sebesar -47,43%, dari semula 69.176 unit menjadi 36.368 unit.
Namun, Kemenhub memberikan catatan khusus kepada sejumlah perusahaan yang terdeteksi sering melakukan pelanggaran. Beberapa di antaranya adalah PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.
Tak hanya melanggar waktu operasional, banyak dari kendaraan tersebut yang juga terjaring karena masalah dimensi dan beban. "Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E, terdapat 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3-5 yang melintas dan terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," tegasnya.

Saat ini, pemerintah masih memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan bagi perusahaan pelanggar. Namun, Aan menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan lebih jauh jika pelanggaran terus berlanjut.
"Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin," kata Aan.
Pengalihan kendaraan logistik sendiri dilakukan secara masif di 17 ruas jalan tol pada 51 lokasi strategis, mulai dari ruas tol Dalam Kota, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga jalur di Jawa Timur seperti Pandaan-Malang.
"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan pengemudi dapat mematuhi aturan ini demi memberikan rasa aman dan keselamatan bagi masyarakat yang mudik," pungkasnya.