- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan 20 nama lolos seleksi administratif calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
- Pengumuman resmi ini dikeluarkan pada Rabu, 4 Maret 2026, tanpa menyertakan nama dari unsur DPR atau Wamenkeu.
- Peserta terpilih wajib melanjutkan ke tahap berikutnya termasuk pemeriksaan kesehatan, asesmen, dan wawancara hingga Maret 2026.
Suara.com - Ketua Panitia Seleksi sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan 20 nama peserta Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam surat Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026, Menkeu Purbaya yang juga Ketua Pansel menyebut kalau 20 peserta ini sudah lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Purbaya dalam pengumumannya, dikutip Rabu (4/3/2026).
Dari sekumpulan nama itu, tidak ada calon dari anggota DPR RI maupun Partai Politik seperti Mukhamad Misbakhun. Tidak ada pula nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara seperti yang dirumorkan sebelumnya.
![Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/12/75988-wakil-menteri-keuangan-wamenkeu-suahasil-nazara.jpg)
Berikut 20 daftar nama calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK:
- Adi Budiarso - Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan
- Agus Sugiarto - Komisaris Independen PT Danantara Asset Management
- Anton Daryono - Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia
- Ary Zulfikar - Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan
- Bambang Mukti Riyadi - Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, Otoritas Jasa Keuangan
- Boby Wahyu Hernawan - Direktur Kerjasama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan
- Danu Febrianto - Senior Executive Vice President, Lembaga Penjamin Simpanan
- Darmansyah - Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan
- Dhani Gunawan Idat - Komisaris Utama, BPRS HIK Parahyangan
- Dicky Kartikoyono - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia
- Dwityapoetra Soeyasa Besar - Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, Lembaga Penjamin Simpanan
- Friderica Widyasari Dewi - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan
- Hasan Fawzi - Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan
- Hernawan Bekti Sasongko - Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
- Hidayat Prabowo - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah
- Iskandar Simorangkir - Wakil Ketua, Badan Supervisi Bank Indonesia
- Lasmaida Gultom - Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan 2015-2025, Otoritas Jasa Keuangan (Purnabakti)
- Orias Petrus Moedak - Komisaris Utama PT RJL Maritime Logistics
- Pahala Nugraha - Komisaris Utama, Danantara Investment Management
- Rizal Ramadhani - Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan

Nantinya, peserta yang sudah lulus wajib mengikuti seleksi berikutnya berupa masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.
Selain itu, Purbaya juga meminta masyarakat agar berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Pengganti ADK OJK yang lulus. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas peserta dalam proses seleksi.
Publik bisa menyampaikan masukan lewat laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id pada menu Aspirasi selama 4-26 Maret 2026 hingga pukul 23.59 WIB.
Situs itu juga memberikan wadah agar publik bisa melampirkan scan bukti atau dokumen pendukung dengan ukuran maksimal 10MB. Pansel OJK pun menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan.
Baca Juga: Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
Tapi Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.
Sementara itu Calon Pengganti ADK OJK akan melakukan pemeriksaan kesehatan pada Senin 9 Maret 2026 pukul 6.45 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Selanjutnya peserta melakukan asesmen daring wajib diselesaikan maksimal 8 Maret 2026, dan asesmen luring dilaksanakan pada 10 dan 11 Maret 2026 sesuai dengan jadwal masing-masing. Terakhir adalah pelaksanaan wawancara yang dilakukan pada 25-26 Maret 2026.
"Calon Pengganti ADK OJK yang tidak mengikuti Asesmen, Pemeriksaan Kesehatan, dan/atau Wawancara dinyatakan gugur dalam proses Seleksi," jelas Purbaya.