- e-Meterai diperkenalkan melalui PP Nomor 86 Tahun 2021 untuk menguatkan legalitas dokumen digital.
- Peruri ditunjuk pemerintah memproduksi dan mendistribusikan e-Meterai melalui saluran resmi terintegrasi.
- Masyarakat diimbau memperoleh e-Meterai dari distributor resmi demi keamanan transaksi dan menghindari penyalahgunaan.
Suara.com - Sejak diperkenalkan lebih dari empat tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, e-Meterai atau meterai elektronik telah menjadi bagian penting dalam ekosistem transaksi digital di Indonesia.
Kehadirannya tidak hanya memperkuat aspek legalitas dokumen elektronik, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membubuhkan meterai tanpa harus bergantung pada meterai fisik.
Dengan sistem yang sepenuhnya digital, e-Meterai memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembelian dan penggunaan kapan saja dan di mana saja. Hal ini menjadikan proses administrasi lebih efisien, cepat, serta selaras dengan perkembangan layanan berbasis online yang semakin luas di Indonesia.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjadi pihak yang ditunjuk Pemerintah untuk memproduksi meterai elektronik. Mereka memastikan bahwa distribusi e-Meterai dilakukan melalui saluran resmi yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.
Head of Corporate Secretary PERURI, Adi Sunardi mengimbau masyarakat untuk hanya memperoleh memperoleh e-Meterai melalui distributor resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan atau risiko keamanan.
“Perlu diingat bahwa seluruh distributor resmi menyediakan sistem yang aman dan terpercaya. Kehadiran berbagai saluran ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan meterai elektronik,” ujar Adi dalam siaran pers, dikutip Kamis (26/3/2026).
![Ilustrasi e-meterai atau meterai elektronik. [Dok. Peruri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/26/48099-ilustrasi-e-meterai-atau-meterai-elektronik.jpg)
Adapun daftar distributor resmi meterai elektronik terkini yang bekerja sama dengan PERURI yakni PT Peruri Digital Security, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, Digital Logistik Internasional (DLI), dan PT Pos Indonesia (Persero).
"Melalui penguatan ekosistem distribusi ini, PERURI terus berkomitmen untuk mendukung transformasi digital nasional, sekaligus memastikan setiap transaksi elektronik masyarakat tetap terlindungi, sah secara hukum, dan mudah diakses," jelasnya.
Sekadar informasi, e-Meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki fungsi sama dengan meterai fisik. Namun lebih mudah diakses dan digunakan secara digital, terutama dalam proses pendaftaran yang berbasis online.