Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 29 Maret 2026 | 14:02 WIB
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
Ilustrasi Pinjol (Antara)
baca 10 detik
  • OJK menghormati putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyatakan terlapor melanggar larangan praktik monopoli di sektor pinjol.
  • OJK fokus pada penguatan industri pinjol melalui tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen berdasarkan UU P2SK.
  • OJK telah menetapkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatur batas maksimal bunga dan biaya pinjaman demi usaha sehat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan penghormatan terhadap putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Pindar (pinjol).

Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut, para terlapor dinyatakan terbukti secara sah melanggar aturan larangan praktik monopoli.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa otoritas memandang putusan ini sebagai bagian krusial dari penegakan hukum demi menciptakan ekosistem industri yang sehat di Indonesia.

“OJK mencermati dan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam menjaga ekosistem industri yang sehat,” ujar Ismail dalam keterangan resminya pada Minggu (29/3/2026).

Sejalan dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), OJK terus mendorong penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Fokus utama otoritas kini tertuju pada tiga pilar: tata kelola yang baik, manajemen risiko yang mumpuni, serta perlindungan konsumen yang maksimal.

Ismail menjelaskan bahwa transformasi ini penting agar industri Pindar tidak sekadar tumbuh secara kuantitas, tetapi juga memiliki integritas dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi nasional.

Salah satu peran strategis yang didorong adalah peningkatan kontribusi Pindar terhadap inklusi keuangan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini menjadi instrumen penting untuk mengontrol perilaku pasar para penyelenggara Pindar.

baca juga

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah penetapan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga dan biaya lainnya yang dapat dibebankan kepada penerima dana.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tegas Ismail.

Dalam 97 daftar pinjol tersebut, beberapa bahkan memiliki nasabah yang cukup besar seperti SPaylater, JULO, Indodana hingga AdaKami.

Roadmap 2023–2028: Menuju Industri yang Sehat

Selain SEOJK tersebut, OJK juga telah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI untuk periode 2023–2028. Peta jalan ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggara.
  • Memperkuat standar tingkat kesehatan perusahaan Pindar.
  • Memastikan transparansi tata kelola dan manajemen risiko yang ketat.

Ke depannya, OJK berkomitmen untuk terus memantau dinamika industri dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah ini dianggap vital untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memulihkan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi di tanah air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:08 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB

Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!

Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:36 WIB

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Terkini

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

×