Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara

M Nurhadi | Rina Anggraeni | Suara.com

Minggu, 29 Maret 2026 | 14:02 WIB
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
Ilustrasi Pinjol (Antara)
  • OJK menghormati putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyatakan terlapor melanggar larangan praktik monopoli di sektor pinjol.
  • OJK fokus pada penguatan industri pinjol melalui tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen berdasarkan UU P2SK.
  • OJK telah menetapkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatur batas maksimal bunga dan biaya pinjaman demi usaha sehat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan penghormatan terhadap putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Pindar (pinjol).

Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut, para terlapor dinyatakan terbukti secara sah melanggar aturan larangan praktik monopoli.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa otoritas memandang putusan ini sebagai bagian krusial dari penegakan hukum demi menciptakan ekosistem industri yang sehat di Indonesia.

“OJK mencermati dan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam menjaga ekosistem industri yang sehat,” ujar Ismail dalam keterangan resminya pada Minggu (29/3/2026).

Sejalan dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), OJK terus mendorong penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Fokus utama otoritas kini tertuju pada tiga pilar: tata kelola yang baik, manajemen risiko yang mumpuni, serta perlindungan konsumen yang maksimal.

Ismail menjelaskan bahwa transformasi ini penting agar industri Pindar tidak sekadar tumbuh secara kuantitas, tetapi juga memiliki integritas dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi nasional.

Salah satu peran strategis yang didorong adalah peningkatan kontribusi Pindar terhadap inklusi keuangan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini menjadi instrumen penting untuk mengontrol perilaku pasar para penyelenggara Pindar.

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah penetapan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga dan biaya lainnya yang dapat dibebankan kepada penerima dana.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tegas Ismail.

Dalam 97 daftar pinjol tersebut, beberapa bahkan memiliki nasabah yang cukup besar seperti SPaylater, JULO, Indodana hingga AdaKami.

Roadmap 2023–2028: Menuju Industri yang Sehat

Selain SEOJK tersebut, OJK juga telah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI untuk periode 2023–2028. Peta jalan ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggara.
  • Memperkuat standar tingkat kesehatan perusahaan Pindar.
  • Memastikan transparansi tata kelola dan manajemen risiko yang ketat.

Ke depannya, OJK berkomitmen untuk terus memantau dinamika industri dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah ini dianggap vital untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memulihkan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi di tanah air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:08 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB

Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!

Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:36 WIB

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Terkini

Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar

Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:40 WIB

Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan

Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:37 WIB

Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar

Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32 WIB

Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI

Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:27 WIB

IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI

IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:15 WIB

Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital

Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:14 WIB

7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya

7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:56 WIB

IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'

IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:42 WIB

Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya

Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:35 WIB

Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA

Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:31 WIB