Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
baca 10 detik
  • KPPU menjatuhkan total denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
  • Pelanggaran tersebut terkait praktik kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi perusahaan fintech.
  • Perusahaan wajib menyetor denda ke kas negara dalam 30 hari atau dikenai denda tambahan dua persen per bulan.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech lending atau pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.

Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menyampaikan seluruh perusahaan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan suku bunga.

Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ridho.

Dari total denda yang dijatuhkan, sejumlah perusahaan dikenai sanksi dengan nilai sangat besar. PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan produk AdaKami tercatat sebagai perusahaan dengan denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar.

Disusul PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar. Selain itu, PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) sebesar Rp48,8 miliar, serta PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) sebesar Rp42,4 miliar.

Untuk kelompok denda di atas Rp20 miliar, terdapat PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) sebesar Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia sebesar Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi sebesar Rp22,9 miliar.

Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya dikenai denda belasan miliar rupiah, di antaranya PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) sebesar Rp13,5 miliar, PT Layanan Keuangan Berbagi sebesar Rp13,9 miliar, PT Mapan Global Reksa sebesar Rp12,8 miliar, serta PT Julo Teknologi Finansial sebesar Rp12,2 miliar.

baca juga

Mayoritas perusahaan fintech lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar. Totalnya, puluhan perusahaan harus membayar denda dalam kisaran tersebut sesuai putusan Majelis Komisi.

Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Seluruh perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.

“Kesemua denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812," jelasnya.

Jika mengajukan keberatan, perusahaan harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Adapun keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

Tekno | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:29 WIB

Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui

Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:58 WIB

Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia

Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:55 WIB

Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta

Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 15:53 WIB

Terkini

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×