KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjaman online terbukti melakukan praktik kartel penetapan bunga dalam sidang 26 Maret 2026. (pixabay)
baca 10 detik
  • KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjaman online terbukti melakukan praktik kartel penetapan bunga dalam sidang 26 Maret 2026.
  • Pelanggaran ini terjadi karena adanya kesepakatan menetapkan batas atas suku bunga pinjaman, melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
  • Akibat praktik kartel tersebut, 97 perusahaan pinjol dijatuhi sanksi denda total mencapai Rp755 miliar oleh Majelis Komisi.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti melakukan praktik kartel bunga dalam layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta. Majelis Komisi menilai para perusahaan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan perjanjian penetapan harga.

Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menegaskan seluruh terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran tersebut.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ridho.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan antar pelaku usaha dalam menetapkan batas atas suku bunga pinjaman yang sempat dipatok maksimal 0,8 persen per hari sejak 2018 melalui pedoman asosiasi.

“Bahwa penetapan harga telah terjadi dengan mempertimbangkan mekanisme penyusunan pedoman perilaku AFPI yang telah diketahui dan tidak mendapatkan penolakan secara nyata oleh para anggota AFPI," tuturnya.

Kebijakan tersebut kemudian diperbarui dengan penurunan batas bunga menjadi 0,4 persen per hari pada 2021, namun tetap ditetapkan melalui mekanisme yang sama antar pelaku usaha.

Dalam persidangan, para perusahaan sempat berdalih bahwa pengaturan batas bunga tersebut merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun, Majelis Komisi menolak alasan tersebut.

“Bahwa dalil yang menyatakan jika pengaturan besaran maksimum suku bunga merupakan arahan dari OJK adalah lemah dan dikesampingkan mengingat arahan tersebut bersifat lisan dan tidak terdapat bukti tertulis terkait arahan tersebut," ungkapnya.

baca juga

Majelis juga menyoroti tidak adanya dokumen resmi maupun notulensi rapat yang dapat memperkuat klaim adanya arahan regulator.

“Bahkan tidak terdapat notulensi tertulis dalam setiap rapat pembahasan. Hal ini justru menunjukkan lemahnya dalil arahan atau rekomendasi dari OJK," ucapnya.

KPPU menilai praktik penetapan bunga tersebut merupakan bentuk kesepakatan antar pelaku usaha pesaing yang seharusnya bersaing secara independen di pasar.

“Bahwa para Terlapor merupakan pelaku usaha yang kegiatan usahanya saling bersaing satu dengan yang lain. Maka unsur pelaku usaha pesaing dalam perkara a quo terpenuhi," lanjut Ridho.

Majelis Komisi pun menyimpulkan seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 telah terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan harga yang berdampak pada konsumen. 97 perusahaan pinjol itu disanksi denda hingga Rp755 miliar.

“Dengan demikian seluruh unsur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

Tekno | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:29 WIB

OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal

OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:03 WIB

Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui

Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:58 WIB

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!

Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 10:01 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×