- Vonis KPPU membuat lender, khususnya perbankan, berpotensi menahan penyaluran dana ke industri pindar karena risiko hukum.
- Jika aliran dana tersendat, penyaluran kredit ke borrower bisa terganggu, padahal permintaan pembiayaan masih tinggi.
- Putusan yang dinilai bertabrakan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan berpotensi merusak kepercayaan investor terhadap industri keuangan digital.
Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis bersalah seluruh pelaku industri pinjaman daring (pindar) memicu kekhawatiran serius di kalangan investor dan pelaku industri keuangan digital.
Vonis tersebut dinilai berpotensi mengganggu aliran pendanaan hingga menghambat penyaluran kredit ke masyarakat.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyebut, vonis KPPU berisiko menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil bagi pelaku industri.
"Sementara kerugian non-materiil timbul dari keengganan lender, terutama perbankan, untuk menyalurkan via pindar karena sedang bermasalah secara hukum. Ketidakpercayaan ini mahal harganya," ujar Huda seperti yang dikutip, Jumat (3/4/2026).
![KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/26/46966-kppu-pinjol.jpg)
Ia menjelaskan, lender sebagai pemilik dana akan mempertimbangkan ulang kredibilitas industri jika ketidakpastian hukum terus berlanjut. Dampaknya, penyaluran pembiayaan ke borrower berpotensi tersendat, meski permintaan tetap tinggi.
"Lender sebagai pemilik dana akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas. Ketika itu terjadi, itu akan berdampak pada penyaluran juga. Padahal jika dilihat dari permintaan pindar, saya rasa masih cukup tinggi. Jika tidak ada dana lender, ya tidak ada penyaluran ke borrower, padahal permintaannya tinggi," imbuh Huda.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, industri p2p lending masih memiliki permintaan yang besar. Hingga Agustus 2025, total pembiayaan mencapai Rp 29,62 triliun dengan 17,39 juta akun penerima.
Namun demikian, ketergantungan industri terhadap pendanaan perbankan menjadi titik krusial. CELIOS mencatat porsi penyaluran perbankan ke pindar melonjak dari 10,8 persen pada Januari 2021 menjadi 61,7 persen pada Januari 2025.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU berpotensi memperburuk kepastian hukum di sektor keuangan.
"Jika kepatuhan terhadap regulator dimaknai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sulit membayangkan hal ini tidak berdampak pada iklim investasi kita sebab kepastian hukum adalah salah satu landasan bagi industri untuk tumbuh berkelanjutan," kata Ditha.
Ia menambahkan, putusan tersebut terkesan mengabaikan fakta bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dilakukan berdasarkan arahan regulator.
"KPPU semestinya dapat mempertimbangkan fakta yang dibeberkan OJK tersebut. Langkah OJK itu lazim dilakukan ketika terjadi kekosongan regulasi dan situasi mendesak saat itu, yakni maraknya pinjol ilegal yang mengancam masyarakat. Putusan KPPU ini justru jadi terkesan bertentangan dengan semangat regulator dalam melindungi masyarakat dan menyehatkan industri," pungkas Ditha.
Sebagaimana diketahui, KPPU menyatakan sebanyak 97 platform pindar melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dan menjatuhkan sanksi denda dengan nominal yang bervariasi.
Di tengah kondisi tersebut, pelaku industri menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan kebijakan yang merujuk pada arahan regulator melalui asosiasi.