Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 03 April 2026 | 08:22 WIB
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
Putusan KPPU buat investor perbankan was-was [Suara.com/Istimewa]
  • Vonis KPPU membuat lender, khususnya perbankan, berpotensi menahan penyaluran dana ke industri pindar karena risiko hukum.
  • Jika aliran dana tersendat, penyaluran kredit ke borrower bisa terganggu, padahal permintaan pembiayaan masih tinggi.
  • Putusan yang dinilai bertabrakan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan berpotensi merusak kepercayaan investor terhadap industri keuangan digital.

Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis bersalah seluruh pelaku industri pinjaman daring (pindar) memicu kekhawatiran serius di kalangan investor dan pelaku industri keuangan digital.

Vonis tersebut dinilai berpotensi mengganggu aliran pendanaan hingga menghambat penyaluran kredit ke masyarakat.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyebut, vonis KPPU berisiko menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil bagi pelaku industri.

"Sementara kerugian non-materiil timbul dari keengganan lender, terutama perbankan, untuk menyalurkan via pindar karena sedang bermasalah secara hukum. Ketidakpercayaan ini mahal harganya," ujar Huda seperti yang dikutip, Jumat (3/4/2026).

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Ia menjelaskan, lender sebagai pemilik dana akan mempertimbangkan ulang kredibilitas industri jika ketidakpastian hukum terus berlanjut. Dampaknya, penyaluran pembiayaan ke borrower berpotensi tersendat, meski permintaan tetap tinggi.

"Lender sebagai pemilik dana akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas. Ketika itu terjadi, itu akan berdampak pada penyaluran juga. Padahal jika dilihat dari permintaan pindar, saya rasa masih cukup tinggi. Jika tidak ada dana lender, ya tidak ada penyaluran ke borrower, padahal permintaannya tinggi," imbuh Huda.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, industri p2p lending masih memiliki permintaan yang besar. Hingga Agustus 2025, total pembiayaan mencapai Rp 29,62 triliun dengan 17,39 juta akun penerima.

Namun demikian, ketergantungan industri terhadap pendanaan perbankan menjadi titik krusial. CELIOS mencatat porsi penyaluran perbankan ke pindar melonjak dari 10,8 persen pada Januari 2021 menjadi 61,7 persen pada Januari 2025.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU berpotensi memperburuk kepastian hukum di sektor keuangan.

"Jika kepatuhan terhadap regulator dimaknai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sulit membayangkan hal ini tidak berdampak pada iklim investasi kita sebab kepastian hukum adalah salah satu landasan bagi industri untuk tumbuh berkelanjutan," kata Ditha.

Ia menambahkan, putusan tersebut terkesan mengabaikan fakta bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dilakukan berdasarkan arahan regulator.

"KPPU semestinya dapat mempertimbangkan fakta yang dibeberkan OJK tersebut. Langkah OJK itu lazim dilakukan ketika terjadi kekosongan regulasi dan situasi mendesak saat itu, yakni maraknya pinjol ilegal yang mengancam masyarakat. Putusan KPPU ini justru jadi terkesan bertentangan dengan semangat regulator dalam melindungi masyarakat dan menyehatkan industri," pungkas Ditha.

Sebagaimana diketahui, KPPU menyatakan sebanyak 97 platform pindar melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dan menjatuhkan sanksi denda dengan nominal yang bervariasi.

Di tengah kondisi tersebut, pelaku industri menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan kebijakan yang merujuk pada arahan regulator melalui asosiasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:31 WIB

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:57 WIB

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:47 WIB

Terkini

Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026

Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:02 WIB

Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar

Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Kebun Binatang Raksasa RI Siap Melantai di BEI, Taman Safari Segera IPO?

Kebun Binatang Raksasa RI Siap Melantai di BEI, Taman Safari Segera IPO?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:17 WIB

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Klaim Rupiah Masih Aman usai Suntik Pakai APBN Rp 2 Triliun

Purbaya Klaim Rupiah Masih Aman usai Suntik Pakai APBN Rp 2 Triliun

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:52 WIB

Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata

Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:46 WIB

Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham

Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:38 WIB

Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia

Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:30 WIB

IHSG Semakin Ancur ke Level 6.300 pada Sesi I

IHSG Semakin Ancur ke Level 6.300 pada Sesi I

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:28 WIB

Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen

Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:13 WIB