- Deputi LKPP Setya Budi Arijanta menyatakan harga di e-katalog adalah harga maksimum sehingga negosiasi wajib dilakukan instansi.
- Negosiasi harga bertujuan memastikan efisiensi anggaran serta mencegah risiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- LKPP akan mengoptimalkan pengawasan harga melalui sistem kecerdasan buatan untuk menggantikan pengawasan manual yang berisiko menyalahgunakan wewenang.
“PPK yang menyusun referensi harga sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan mempertimbangkan kondisi pasar,” jelas Setya.
Untuk menjaga kewajaran harga, LKPP juga membentuk tim patroli harga yang bertugas menyatukan produk dalam Katalog Elektronik. Produk dengan harga yang tidak wajar dapat diturunkan dari sistem.
Ke depan, pengawasan ini akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan efektivitas dan meminimalkan potensi kecurangan.
“Nah, kita sekarang lagi nyiapin pakai sistem AI. Kan kalau yang patroli manual itu, rawan penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018, Katalog Elektronik merupakan sistem informasi yang memuat berbagai informasi terkait barang/jasa, mulai dari daftar produk, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Produk Dalam Negeri (PDN), produk berstandar SNI, produk industri hijau, negara asal, hingga harga dan profil penyedia.