- Deputi LKPP Setya Budi Arijanta menyatakan harga di e-katalog adalah harga maksimum sehingga negosiasi wajib dilakukan instansi.
- Negosiasi harga bertujuan memastikan efisiensi anggaran serta mencegah risiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- LKPP akan mengoptimalkan pengawasan harga melalui sistem kecerdasan buatan untuk menggantikan pengawasan manual yang berisiko menyalahgunakan wewenang.
Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan kenapa harga barang di e-katalog atau katalog elektronik lebih mahal ketimbang e-commerce lain seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, mengatakan kalau harga sebuah produk di e-katalog lebih mahal karena yang tercantum di sana adalah harga maksimum.
Menurut Setya, banyak Kementerian dan Lembaga (K/L) salah kaprah saat melakukan pengadaan barang di e-katalog karena langsung membeli sesuai harga yang ditampilkan. Padahal, mereka wajib melakukan negosiasi sebelum melakukan pembelian.
"Katalog tuh harga maksimum. K/L dan Pemda (Pemerintah Daerah) itu kalau mengeksekusi harus negosiasi," kata Setya saat ditemui di kantor LKPP, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, negosiasi ini memastikan tahapan krusial untuk efisiensi penggunaan anggaran, khususnya dalam pengadaan dengan volume besar.
Setya juga menekankan pentingnya memahami Katalog Elektronik secara utuh. Sebab Katalog Elektronik kerap disalahpahami seolah-olah menjadi metode pengadaan yang paling dekat dengan potensi penyimpangan.
![Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta (kiri) saat ditemui di Kantor LKPP, Jakarta, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/08/13071-deputi-bidang-hukum-dan-penyelesaian-sanggah-lkpp-setya-budi-arijanta-kiri.jpg)
Padahal pada prinsipnya risiko tersebut tidak melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan.
“Risiko penyimpangan bukan melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan. Katalog Elektronik justru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” ujar Setya.
Ia menambahkan, negosiasi wajib dilakukan apabila tidak dilaksanakan mini kompetisi. Bahkan setelah mini kompetisi pun, instansi tetap dapat melakukan negosiasi lanjutan guna mendapatkan harga terbaik sesuai kebutuhan.
LKPP juga tidak menetapkan harga tunggal secara kaku demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Fitur negosiasi dalam Katalog Elektronik memberikan ruang bagi penyedia untuk menawarkan harga secara kompetitif.
Sebaliknya, pengadaan tanpa negosiasi berpotensi menimbulkan persaingan dan memicu harga yang tidak wajar.
Setya lalu mengingatkan bahwa praktik negosiasi di luar sistem menjadi salah satu celah penyimpangan yang sering ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Oleh karena itu, seluruh proses negosiasi harus dilakukan secara transparan dalam sistem Katalog Elektronik.
Dalam sistem ini, Penyedia bertanggung jawab atas penayangan produk yang meliputi harga awal serta pemenuhan spesifikasi dan kualitas produk yang ditawarkan. LKPP berperan sebagai regulator sekaligus pengelola platform, melakukan verifikasi administratif serta menetapkan aturan main.
Di sisi lain, K/L maupun Pemda sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga sebelum transaksi.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan referensi harga dalam e-purchasing tidak dilakukan oleh LKPP, melainkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing instansi berdasarkan informasi pasar.