Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Achmad Fauzi | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit
Perizinan Ekspor kini tak berbelit-belit [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pemerintah menerbitkan Permendag 5/2026 dan 6/2026 untuk merelaksasi aturan ekspor dan memangkas hambatan.
  • Sejumlah kewajiban seperti Eksportir Terdaftar (ET) dihapus untuk komoditas tertentu, termasuk timah dan migas.
  • Digitalisasi ekspor diperkuat melalui integrasi sistem dengan Indonesia National Single Window (SINSW).

Suara.com - Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua regulasi baru guna memangkas hambatan dan perizinan ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global. 

Beleid itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026. Kedua beleid ini telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. 

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah deregulasi untuk menyederhanakan proses ekspor dan memperbaiki iklim investasi.

"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas)," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Ia menyebut, penyederhanaan aturan ini menjadi respons terhadap kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana mengatakan, revisi kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan dinamika perdagangan global serta masukan dari pelaku usaha.

"Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," jelas Tommy.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melakukan relaksasi pada sejumlah komoditas strategis. Untuk komoditas timah industri, misalnya, persyaratan ekspor kini cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara kewajiban Eksportir Terdaftar (ET) dihapus. 

Di sektor minyak dan gas bumi, ketentuan ekspor juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari sebelumnya harus memenuhi ET, PE, dan LS. Namun, untuk ekspor gas bumi melalui pipa, kewajiban ET tetap diberlakukan. 

Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan ekspor batu bara dengan menghapus sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET dan kewajiban realisasi ekspor minimal. 

Tak hanya itu, fleksibilitas juga diberikan pada sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri. Ketentuan teknis seperti batas kandungan besi, dimensi, hingga metode pengemasan timah solder juga dihapus guna meningkatkan efisiensi. 

Pemerintah turut mendorong digitalisasi layanan ekspor melalui integrasi sistem perizinan dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Langkah ini memungkinkan pertukaran data secara real-time antarinstansi guna mempercepat proses ekspor. 

Bahkan, untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan, penerbitan Persetujuan Ekspor kini dapat dilakukan secara elektronik dan otomatis. 

"Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir," kata Tommy.

Salah satu perubahan penting adalah pengalihan kewenangan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, aturan ekspor untuk konsentrat ilmenit dan rutil kini hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK tanpa memerlukan Izin Usaha Industri. 

Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lain, seperti perubahan nomenklatur sertifikat sanitasi sarang burung walet serta pembatasan masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET) kratom menjadi tiga tahun. 

Tommy menambahkan, penyusunan kebijakan ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan asosiasi pelaku usaha.

"Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Tertekan saat Fundamental Ekonomi Kokoh, Peluang Dongkrak Ekspor

Rupiah Tertekan saat Fundamental Ekonomi Kokoh, Peluang Dongkrak Ekspor

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:41 WIB

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:36 WIB

Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya

Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Pasar Lagi Goyang, Awas Emosi Bikin Cuan Melayang!

Pasar Lagi Goyang, Awas Emosi Bikin Cuan Melayang!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:20 WIB

OCBC Kantongi Laba Bersih Rp1,36 Triliun pada Kuartal I 2026

OCBC Kantongi Laba Bersih Rp1,36 Triliun pada Kuartal I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:19 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Brent Tembus 119 Dolar AS

Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Brent Tembus 119 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:05 WIB

Lonjakan Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah, Cabai, hingga Telur

Lonjakan Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah, Cabai, hingga Telur

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:54 WIB

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:15 WIB

UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?

UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:10 WIB

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:04 WIB

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:58 WIB

Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026

Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:52 WIB

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:46 WIB