- Kemenhub tidak mengubah aturan TBA dan memilih memberi ruang bagi maskapai menyesuaikan harga sesuai kondisi pasar.
- Insentif seperti PPN DTP, pembebasan bea masuk spare part, dan penyesuaian surcharge avtur dilakukan untuk menjaga biaya operasional.
- Di tengah low season, pemerintah mendorong harga tetap terjangkau agar masyarakat tetap terbang dan industri tetap bertahan.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak mengubah aturan terkait harga tiket pesawat, termasuk tarif batas atas (TBA). Padahal, harga avtur telah meroket saat ini.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menjelaskan sebenarnya telah memberikan sejumlah insentif untuk mengurangi beban operasional maskapai saat lonjakan harga avtur agar tidak menaikan harga tiket pesawat.
Salah satunya, penerapan full surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen untuk menyesuaikan dengan kondisi harga avtur saat ini.
"Jadi ketika menetapkan full surcharge 38 persen kita kumpulkan semua airlines jadi memang bervariasi tapi ketika kita bicara menyampaikan kondisinya kita kemudian sepakat pada angka 38 persen," ujarnya saat koferensi pers di Habitate, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
![Kementerian Perhubungan mempertimbangkan permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) untuk menaikkan harga tiket pesawat sebesar 15 persen. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/26/41153-harga-tiket-pesawat.jpg)
Selain itu, Menhub juga mengungkapkan, pemerintah juga menyodorkan insentif lain, seperti bea masuk suku cadang 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
"jadi dua hal penting yang berkaitan dengan operasi penerbangan itu yang kita berikan solusi ya, avtur kemudian juga dengan PPN DTP dan juga pembebasan bea masuk," jelasnya.
Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, Menhub menganggap belum perlu melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tarif batas atas (TBA), mengingat tiga komponen utama biaya avtur, perawatan, dan sewasudah diintervensi melalui kebijakan pemerintah.
"Jadi karena sudah dibicarakan, sehingga kita tidak membicarakan dulu mengenai TBA," tegasnya.
Di sisi lain, Dudy juga mempertimbangkan kondisi industri penerbangan yang saat ini memasuki periode low season. Pada periode ini, permintaan penumpang cenderung menurun sehingga maskapai lebih fokus menjaga keterisian penumpang dibanding menaikkan harga.
"Apalagi sekarang kondisinya low season biasanya kalau low season justru airlines itu tidak mengenai harga karena kondisinya memang tidak cukup favorable buat mereka," ucapnya.
Menhub menambahkan, menjaga keterjangkauan harga tiket menjadi penting agar masyarakat tetap menggunakan transportasi udara, sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis maskapai.
"Bagaimana caranya sekarang adalah mereka bisa menjaga supaya masyarakat masih bisa terbang," pungkasnya.