Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, Indodax Sumbang Hampir Setengahnya

Irwan Febri | Suara.com

Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, Indodax Sumbang Hampir Setengahnya
CTO Indodax William Sutanto.
  • Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp1,96 triliun sejak tahun 2022 hingga 2026.
  • Indodax berkontribusi sebesar Rp907,11 miliar atau sekitar 46,3 persen dari total keseluruhan penerimaan pajak sektor kripto nasional tersebut.
  • Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak kripto untuk memperkuat fondasi ekonomi digital serta kesinambungan industri aset tersebut.

Suara.com - Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.

Angka tersebut berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun serta PPN dalam negeri senilai Rp875,31 miliar, dan menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun.

Sejalan dengan capaian tersebut, Indodax sebagai salah satu pelaku utama industri mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar pada periode yang sama.

Rinciannya terdiri dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Kontribusi ini setara dengan sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional.

CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap negara melalui kewajiban perpajakan.

“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar William.

Sejak kebijakan pajak kripto diberlakukan pada Mei 2022, penerimaan negara dari sektor ini terus meningkat.

Pada 2022 tercatat Rp246,54 miliar, kemudian Rp220,89 miliar pada 2023, naik menjadi Rp620,38 miliar di 2024, dan kembali meningkat ke Rp796,73 miliar pada 2025. Sementara pada awal 2026, nilainya telah mencapai Rp84,7 miliar.

Di sisi lain, kontribusi pajak ekonomi digital masih didominasi sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai Rp37,40 triliun.

Kemudian disusul fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Meski kontribusi kripto masih lebih kecil, pertumbuhannya dinilai cukup progresif sejak pertama kali dikenakan pajak.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Langkah tersebut diyakini dapat memperkuat fondasi industri kripto sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Menutup pernyataannya, William menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto yang berkelanjutan.

“Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi? Ini Kronologi Kasus Samsat Soekarno-Hatta

Kenapa Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi? Ini Kronologi Kasus Samsat Soekarno-Hatta

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 13:16 WIB

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:32 WIB

Cara Bayar PBB Lewat BRImo, Cakupan Luas Tanpa Perlu Repot Upload Syarat

Cara Bayar PBB Lewat BRImo, Cakupan Luas Tanpa Perlu Repot Upload Syarat

Bri | Kamis, 09 April 2026 | 14:36 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:17 WIB

Akui Kelalaian, Fantagio dan Cha Eun Woo Minta Maaf soal Kontroversi Pajak

Akui Kelalaian, Fantagio dan Cha Eun Woo Minta Maaf soal Kontroversi Pajak

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 11:38 WIB

Cha Eun Woo Bayar Pajak Rp230 Miliar Usai Picu Kontroversi, Sampaikan Maaf ke Penggemar

Cha Eun Woo Bayar Pajak Rp230 Miliar Usai Picu Kontroversi, Sampaikan Maaf ke Penggemar

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 11:20 WIB

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:23 WIB

KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara

KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:56 WIB

Terkini

Rupiah Tertekan Sentimen Domestik, Dolar AS Menguat ke Rp17.104

Rupiah Tertekan Sentimen Domestik, Dolar AS Menguat ke Rp17.104

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 16:14 WIB

Kantor Digeledah Kejati, Menteri PU Pilih 'Pasrah': Saya Tak Mau Ikut Campur

Kantor Digeledah Kejati, Menteri PU Pilih 'Pasrah': Saya Tak Mau Ikut Campur

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 15:24 WIB

Menhub Ungkap Dampak ke RI Soal Penutupan Wilayah Udara China

Menhub Ungkap Dampak ke RI Soal Penutupan Wilayah Udara China

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 15:02 WIB

Tak Ada WFH di Kementerian PU, Menteri Dody: AC-nya Angin Blesat-blesut

Tak Ada WFH di Kementerian PU, Menteri Dody: AC-nya Angin Blesat-blesut

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 15:00 WIB

Kabar Baik! Bahlil Sebut Krisis BBM RI Akibat Geopolitik Sudah Terlewati

Kabar Baik! Bahlil Sebut Krisis BBM RI Akibat Geopolitik Sudah Terlewati

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 14:52 WIB

Rupiah Menembus Rp17.000: Mengapa Perbankan Tetap Tenang di Tengah Risiko Kredit Valas?

Rupiah Menembus Rp17.000: Mengapa Perbankan Tetap Tenang di Tengah Risiko Kredit Valas?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 14:43 WIB

Jungkir Balik Harga Saham BUMI

Jungkir Balik Harga Saham BUMI

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 14:39 WIB

Kabar Terbaru B50: Bahlil Sebut Kendala Pabrik Sudah Ada Solusi!

Kabar Terbaru B50: Bahlil Sebut Kendala Pabrik Sudah Ada Solusi!

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 14:38 WIB

Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG MBG Disorot, Produk Lokal 'Asli China'?

Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG MBG Disorot, Produk Lokal 'Asli China'?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 14:06 WIB

Distribusi Terganggu, Perdagangan Beras Antarwilayah Disebut Mulai Macet

Distribusi Terganggu, Perdagangan Beras Antarwilayah Disebut Mulai Macet

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:45 WIB