Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Sasar Orang Kaya 'Nakal', Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Mewah

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 11 April 2026 | 06:10 WIB
Sasar Orang Kaya 'Nakal', Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Mewah
Ilustrasi. Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melaporkan telah memeriksa sebanyak 112 unit kapal yacht hasil patroli HVG yang digelar dalam beberapa hari terakhir. Foto Bea Cukai.
  • Bea Cukai Jakarta segel 29 yacht asing karena langgar izin impor dan pajak.
  • Izin VD mati, kapal disewakan ilegal, hingga jual beli tanpa bea masuk.
  • Patroli barang mewah bertujuan tegakkan keadilan fiskal dan berantas ekonomi bawah tanah.

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan taringnya dalam menertibkan barang-barang mewah alias High Valued Goods (HVG). Kali ini, giliran kapal pesiar mewah atau yacht yang masuk radar pengawasan ketat.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melaporkan telah memeriksa sebanyak 112 unit kapal yacht hasil patroli HVG yang digelar dalam beberapa hari terakhir. Dari jumlah tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap sejumlah kapal yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan pajak.

Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta, Agus DP merinci, dari 112 kapal yang diperiksa, 57 unit merupakan kapal wisata berbendera asing dan 55 unit berbendera Indonesia.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).

Agus membeberkan sejumlah temuan di lapangan yang menjadi dasar penyegelan. Salah satunya adalah pelanggaran masa berlaku Vessel Declaration (VD). Banyak ditemukan kapal asing yang masih bercokol di perairan Indonesia padahal izin masuknya sudah kedaluwarsa.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan adanya penyalahgunaan fungsi kapal. Kapal yang seharusnya hanya digunakan untuk wisata pribadi oleh pemegang izin, justru disewakan secara komersial.

"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," tegas Agus.

Modus lainnya yang terendus adalah praktik jual beli kapal yacht kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menyelesaikan kewajiban kepabeanan impor. Alhasil, barang mewah tersebut beredar di Indonesia tanpa menyetor bea masuk ke kas negara.

Patroli HVG ini bukan sekadar urusan administratif. Agus menekankan bahwa langkah ini adalah instruksi langsung Presiden kepada Menteri Keuangan untuk menjaga kekayaan negara dan menjamin keadilan fiskal.

"Pihak yang mampu membeli barang bernilai tinggi sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara. Jangan sampai ada yang tidak memenuhi kewajiban tapi tetap menikmati fasilitas," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi. Ia menyoroti pentingnya pemberantasan underground economy demi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan ojek online tetap membayar pajak saat beli motor. Masa mereka yang beli barang mewah tidak membayar sesuai kewajibannya?" cetus Hendri.

Saat ini, pihak Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penghitungan mendalam terkait potensi kerugian negara. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat nilai barang yang sangat tinggi serta kompleksnya modus operandi yang digunakan para pemilik kapal nakal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:58 WIB

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:00 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB