- Satgas PKH menyerahkan dana sebesar Rp 11,4 triliun kepada Kementerian Keuangan di Kantor Kejaksaan Agung pada April 2026.
- Dana tersebut berasal dari denda administratif kehutanan, penyelamatan keuangan negara, serta penerimaan pajak sepanjang awal tahun 2026.
- Menteri Keuangan akan menggunakan dana tersebut untuk menambal defisit APBN serta membiayai program pembangunan pendidikan dan Kejaksaan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semringah saat mendapatkan dana Rp 11,4 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia bahkan berkelakar Pemerintah makin kaya setelah mengantongi anggaran tersebut.
"Kita makin kaya tuh dapat Rp 11,4 triliun," katanya di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), dikutip Minggu (12/4/2026).
Menkeu Purbaya mengatakan kalau dana tambahan itu akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nantinya, anggaran tersebut akan dipakai Purbaya untuk menambal defisit APBN yang per Maret 2026 tembus Rp 240,1 triliun atau 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya juga merencanakan dana itu untuk program Pemerintah yang sempat kena efisiensi, Kejagung, hingga pendidikan.

"Bisa (tambal defisit). Kita bisa pakai, mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin. Termasuk untuk Kejaksaan, pembangunan sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP, tapi enggak banyak," lanjutnya.
Bendahara Negara mengatakan kalau tambahan dana dari Satgas PKH ini seperti windfall profit atau keuntungan mendadak yang berdampak pada ketahanan anggaran Pemerintah.
Bahkan dia juga optimistis dana semacam ini bakal lebih banyak lagi diperoleh karena Pemerintah terus melakukan penegakan hukum.
“Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman,” ujar dia.
Diketahui Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp 11.420.104.815.858 hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.
Mengutip Antara, Jaksa Agung menyampaikan bahwa uang triliunan tersebut merupakan hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742.
Lalu, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari sampai Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912.
Berikutnya, penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.890.000.
Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180.574.134.443. Dan terakhir, PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.