Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

M Nurhadi | Rina Anggraeni | Suara.com

Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
Ilustrasi sepeda motor di Tanah Air (Shutterstock).
  • OJK mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik jual beli kendaraan ilegal berstatus STNK Only yang marak terjadi di Indonesia.
  • Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menegaskan bahwa transaksi kendaraan tanpa BPKB berisiko hukum dan merusak industri pembiayaan nasional.
  • OJK mengimbau masyarakat untuk bertransaksi melalui jalur resmi guna menghindari tindak kejahatan serta melindungi ekosistem keuangan otomotif nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor dengan skema "STNK Only" atau unit tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya menempatkan pembeli dalam risiko hukum yang serius, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas industri pembiayaan (multifinance) di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memutus rantai praktik ini.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap legalitas dokumen merupakan pilar utama dalam melindungi ekosistem keuangan nasional.

"Praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan karena berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).

Agusman menyoroti fenomena di mana masyarakat sering kali tergiur oleh harga unit yang jauh di bawah harga pasar pada kendaraan "STNK Only".

Padahal, ketiadaan BPKB menandakan status hukum kendaraan yang tidak jelas. Unit-unit tersebut rawan berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari kasus penggelapan hingga kendaraan hasil kejahatan atau "bodong".

Menyikapi hal ini, OJK terus mengintensifkan program edukasi agar publik hanya melakukan transaksi melalui kanal resmi dengan dokumen yang sah secara hukum.

"Kami terus memperkuat edukasi agar masyarakat memastikan transaksi dilakukan melalui jalur resmi. Dokumen yang lengkap bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan bagi konsumen itu sendiri," imbuh Agusman.

Langkah tegas OJK dalam menertibkan skema ilegal ini juga didorong oleh besarnya kontribusi sektor otomotif terhadap industri multifinance.

Data per Februari 2026 mencatat angka penyaluran dana yang fantastis. Pembiayaan untuk kendaraan roda empat baru mencapai Rp143,28 triliun, menyumbang 26,47 persen dari total penyaluran industri secara keseluruhan.

Sektor mobil bekas pun tidak kalah signifikan. Pasar ini mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp88,36 triliun atau setara 16,32 persen dari total pembiayaan nasional.

"Pembiayaan otomotif masih menjadi salah satu kontributor terbesar dalam industri multifinance. Termasuk pembiayaan mobil bekas yang memberikan skema pembiayaan yang relatif lebih terjangkau bagi masyarakat," jelas Agusman.

Dengan nilai transaksi yang menembus angka ratusan triliun rupiah, OJK menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dan bijaksana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 14:45 WIB

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:05 WIB

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Terkini

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB