- Larangan vape Dinilai bisa mematikan industri dan UMKM.
- Industri vape serap hingga 150 ribu tenaga kerja pada 2025.
- Pemerintah diminta fokus pada pengawasan narkoba, bukan pelarangan produk.
Suara.com - Rencana pelarangan total rokok elektrik atau vape menuai kritik dari DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghantam ratusan ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada industri tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai usulan pelarangan vape justru tidak menyasar akar persoalan, yakni peredaran narkotika ilegal.
Menurutnya, kemunculan indikasi penyalahgunaan cairan vape sebagai media distribusi narkoba seharusnya direspons dengan penguatan pengawasan, bukan pelarangan total produk.
"Berarti tugas BNN maupun Kepolisian ini masih kurang, kurang maksimal di dalam pencegahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
![Model menghisap rokok elektrik disela acara Resolusi 2020 'I Choose to be Healthier' Rabu (4/12). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/12/05/99296-vape.jpg)
Ia menegaskan, tugas utama aparat adalah memastikan produk yang beredar tidak terkontaminasi zat berbahaya, bukan justru melarang industrinya secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan vape berpotensi menimbulkan dampak ekonomi besar, terutama bagi pelaku UMKM dan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor ini.
Data Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) menunjukkan bahwa industri rokok elektrik berpotensi menyerap tenaga kerja hingga 210.000–280.000 orang pada 2030, dengan pertumbuhan 1 persen–3 persen per tahun.
Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mencatat saat ini terdapat lebih dari 1.500 pelaku usaha di seluruh Indonesia, mulai dari ritel, distributor, hingga produsen.
Pada 2025 saja, industri ini telah menyerap sekitar 100.000 hingga 150.000 tenaga kerja.
Bambang pun menilai, kebijakan pelarangan total berisiko mematikan industri yang tengah berkembang dan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
"Sama dengan pelabuhan laut misalnya. Pelabuhan laut itu tempat lewatnya narkoba. Terus supaya tidak dilewati narkoba, pelabuhan lautnya ditutup? Jadi kalau bertugasnya tidak mampu, jangan mengorbankan (industrinya)," tegas Bambang.
Ia menambahkan, penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkoba tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang produknya secara keseluruhan, mengingat peredaran narkotika terjadi melalui berbagai jalur lain.
Menurutnya, deteksi narkoba dalam cairan atau perangkat vape ilegal justru relatif mudah dilakukan jika pengawasan diperketat dan terintegrasi.
"Oleh sebab itu, perlu adanya pertimbangan matang terkait wacana pelarangan total perdaran daripada vape ini," pungkas Bambang.