- Pemerintah mewajibkan distribusi DMO minyak goreng minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan demi stabilitas pasokan.
- Per 10 April 2026, realisasi distribusi DMO mencapai 49,45 persen, sehingga harga rata-rata nasional Minyakita turun menjadi Rp15.961 per liter.
- Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif hingga penangguhan ekspor kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan DMO dan harga jual.
“Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat,” imbuh Iqbal.
Pengawasan Distribusi
Budi juga menyatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita. Hal ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga.
Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional. Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
“Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” tegas Mendag Busan.
Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual Minyakita di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya