- Mantan oknum kepala kantor kas BNI Aek Nabara menggelapkan dana umat sebesar Rp28 miliar melalui investasi ilegal.
- Kasus penggelapan dana yang terjadi di Sumatra Utara sejak 2018 ini memicu gelombang protes penutupan rekening nasabah.
- BNI berkomitmen mengembalikan dana nasabah secara bertahap setelah mendapat instruksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan untuk penuntasan.
Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), tengah berada di bawah sorotan tajam publik menyusul mencuatnya kasus penggelapan dana umat di wilayah Sumatera Utara.
Gelombang kekecewaan masyarakat meledak di berbagai platform media sosial, memicu gerakan kolektif untuk meninggalkan layanan tabungan di bank tersebut sebagai bentuk protes atas penanganan kasus yang dinilai lamban.
Di platform Threads, salah satu pengguna dengan akun hendr*****ta melontarkan kritik keras yang meminta manajemen BNI untuk tidak meremehkan dampak sosiologis dari kasus ini.
Dalam unggahannya, ia menekankan pentingnya tanggung jawab pimpinan untuk segera menalangi kerugian korban.
"Pihak Bank BNI jangan sampai membiarkan masalah ini berlarut larut....pegawai anda salah !!! Pimpinan harus tanggung jawab. Korban harus ditalangi dana pengganti nya. Jangan sampai seluruh umat katolik berpikir "narik uangnya", bisa lebih kacau. Jangan anggap remeh temeh kasus ini dan membiarkan korban yang bolak balik mencari keadilan. Kalianlah yang harus aktif memfasilitasi," tulis akun tersebut.
Senada dengan hal itu, di media sosial X, puluhan ribu cuitan serupa terus mengalir. Salah satu tokoh Nahdliyin, Stakof, melalui akun resminya menyatakan niatnya untuk menutup rekening pada Senin (20/4/2026) jika proses investigasi terus menyulitkan nasabah yang menjadi korban.
Seruan ini direspons oleh ribuan pengguna lain yang mengaku siap membuktikan aksi tutup rekening tersebut melalui unggahan foto surat keterangan resmi di media sosial.
Gerakan penutupan rekening secara massal atau meningkatnya jumlah nasabah yang meninggalkan bank ( bank-customer churn) bisa berdampak serius bagi institusi perbankan. Dampak tersebut mencakup penurunan likuiditas, gangguan reputasi, hingga penurunan pendapatan.
Kronologi Skandal Deposito Fiktif di Aek Nabara
Menanggapi eskalasi situasi, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memberikan klarifikasi resmi dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026).
Munadi mengonfirmasi bahwa total dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di Aek Nabara, Sumatra Utara, yang digelapkan oleh oknum mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim, mencapai angka Rp28 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan sejak Februari 2026, manajemen menemukan adanya transaksi yang dilakukan di luar sistem perbankan resmi.
Oknum Andi Hakim diketahui menawarkan produk investasi ilegal kepada jemaat gereja dengan nama 'Deposito Investment'. Produk ini bukanlah instrumen resmi yang dikeluarkan oleh BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional korporasi.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin, hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar," ucap Munadi.
Munadi menjelaskan bahwa peristiwa ini murni merupakan tindakan individu yang menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan bilet palsu yang ditandatangani sendiri oleh tersangka.
Sejauh ini, pihak kepolisian hanya memeriksa Andi Hakim sebagai tersangka utama. Transaksi tersebut tidak terdeteksi oleh sistem korporasi sejak dimulai pada tahun 2018 karena dilakukan secara off-system.
Dampak pada 1.900 Anggota Koperasi Gereja
Kasus ini bermula ketika pengurus Gereja Paroki St Fransiskus Asisi menyimpan dana umat yang berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja (Credit Union).
Bendahara Credit Union, Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa pihaknya tergiur menyimpan dana setelah Andi Hakim menawarkan iming-iming bunga tinggi mencapai 8% per tahun pada 2018 silam.
Kecurigaan pengurus gereja baru muncul pada Februari 2026 saat hendak mencairkan dana senilai Rp10 miliar untuk keperluan internal.
Namun, proses pencairan tersebut ditolak oleh pihak bank, hingga akhirnya terungkap bahwa produk investasi yang mereka beli selama bertahun-tahun adalah fiktif.
Guna meredam gejolak pasar dan menjaga kepercayaan publik, BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang sah secara bertahap.
Hingga saat ini, BNI telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar yang sudah melewati proses verifikasi data.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," tegas Munadi Herlambang.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil jajaran direksi BNI untuk meminta penjelasan komprehensif. OJK memberikan instruksi tegas agar BNI segera menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Regulator meminta BNI untuk melakukan verifikasi secara cepat, transparan, dan menyeluruh agar hak-hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.