RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

M Nurhadi

Selasa, 21 April 2026 | 10:16 WIB
RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU PPRT akan disahkan dalam sidang paripurna Selasa (21/4/2026) hari ini. [Antara]
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah menyepakati pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026 mendatang.
  • Seluruh fraksi DPR RI menyetujui draf RUU PPRT yang memuat 12 materi strategis guna memberikan kepastian hukum.
  • Regulasi ini bertujuan melindungi hak pekerja rumah tangga melalui jaminan sosial, pelatihan kompetensi, serta pengawasan ketat pemerintah.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akan disahkan dalam sidang paripurna Selasa (21/4/2026) hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Kepastian itu didapat setelah DPR dan pemerintah sama-sama menyetujui hal tersebut dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Senin (20/4) malam.

Keputusan krusial ini menandai berakhirnya penantian panjang selama puluhan tahun bagi para pekerja domestik, untuk mendapatkan payung hukum yang jelas.

Rapat baleg tersebut dipimpin langsung oleh Dasco, didampingi Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.

Pihak pemerintah hadir dengan formasi lengkap, diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Kehadiran para petinggi kementerian ini menunjukkan keseriusan eksekutif dalam mengawal regulasi yang akan mengatur jutaan pekerja di sektor domestik tersebut.

Pada momen itu, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju tanpa terkecuali. Pandangan mini fraksi yang dibacakan satu per satu, menunjukkan keselarasan pandangan bahwa perlindungan terhadap PRT adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.

Tidak ada satu pun fraksi yang menyatakan penolakan atau keberatan terhadap draf final RUU tersebut.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, Dasco menanyakan kesepakatan final kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

baca juga

Suasana rapat sempat hening sejenak sebelum suara setuju menggema di ruang sidang.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU PPRT bisa diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan? Bisa disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," secara serempak oleh peserta rapat.

Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan tingkat I.

"Baik, RUU PPRT akan diagendakan dalam sidang paripurna, Insya Allah, Selasa besok."

Terobosan 12 Materi Strategis dalam RUU PPRT

Proses pembahasan RUU ini tergolong sangat intensif. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada hari yang sama.

Tim Panitia Kerja (Panja), tim perumus, hingga tim sinkronisasi bekerja maraton menyelesaikan pembahasan hingga masuk ke rapat pleno. Hasilnya, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab yang memuat 37 Pasal strategis.

Berikut adalah 12 materi strategis yang akan menjadi landasan baru hubungan kerja PRT dan pemberi kerja:

Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Poin ini memastikan bahwa hubungan kerja tetap harmonis namun memiliki dasar hukum yang kuat.

Kedua, perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja namun tetap dalam koridor aturan yang jelas.

Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

Poin ini penting untuk menghindari salah tafsir terhadap tradisi gotong royong atau bantuan keluarga di Indonesia.

Keempat, mengakomodasi perkembangan teknologi, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

Kelima, salah satu hak paling revolusioner adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ini berarti PRT akan memiliki akses terhadap BPJS, sebuah jaring pengaman sosial yang selama ini sulit mereka jangkau.

Keenam dan ketujuh menekankan pada aspek kompetensi, di mana calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Hal ini bertujuan meningkatkan martabat profesi PRT menjadi tenaga kerja terampil.

Kedelapan, aturan ketat diberlakukan bagi agen penyalur. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, untuk melindungi hak ekonomi pekerja, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

Kesepuluh, pengawasan dilakukan secara berlapis. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Kesebelas, terdapat aturan transisi yang inklusif. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

Terakhir, keduabelas, pemerintah memastikan aturan ini akan segera operasional dengan mewajibkan peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Dengan pengesahan yang dijadwalkan hari ini, Indonesia selangkah lagi memiliki standar perlindungan pekerja domestik yang sejajar dengan standar internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:37 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

News | Senin, 20 April 2026 | 15:33 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×