- Otoritas Jasa Keuangan memutuskan tidak mencatat utang nasabah maksimal Rp1 juta dalam SLIK.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah mengakses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah secara lebih mudah.
- Para pengamat perbankan dan asosiasi fintech menilai kebijakan ini tidak otomatis meningkatkan penyaluran kredit maupun KPR masyarakat.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan akses kredit bank. Pasalnya, Regulator sektor jasa keuangan itu tidak mencatat utang nasabah maksimal Rp 1 juta ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Artinya, nasabah yang memiliki utang Rp 1 juta tidak akan tercatat dalam SLIK. Dengan begitu, jika nunggak tidak akan mempengaruhi skor kredit nasabah di SLIK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan ini untuk akomodir para pelaku UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurutnya, selama ini SLIK jadi penghambat nasabah untuk mendapatkan akses pembiayaan KPR tersebut. Padahal, hanya memiliki tunggakan utang Rp 1 juta.
"Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta. Ini penting agar catatan utang yang sangat kecil tidak menjadi penghalang utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR," kata Friderica beberapa waktu lalu.
![Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/01/65659-ketua-ojk-friderica-widyasari-dewi.jpg)
Apa itu SLIK
Bagi yang belum tahun, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK. Melansir situs resmi OJK, SLIK berupa skor-skor kredit nasabah yang menjadi acuan para pemberi pinjaman atau kredit dalam menyalurkan kredit.
Jadi, SLIK jadi parameter perbankan maupun jasa keuangan lainnya untuk menjadi penentu apakah layak diberikan kredit atau tidak.
SLIK ini sifatnya rahasia, dan hanya bisa didapat kreditur dan debitur dengan meminta kepada OJK. Tentunya, permintaan data SLIK ini harus memenuhi persyaratan OJK dan tidak boleh diperdagangkan secara bebas.
Penyaluran Kredit Bakal Meroket?
Pengamat Perbankan dari LPPI, Trioksa Siahaan, menilai kebijakan belum bisa menentukan nasabah bisa mengakses KPR dengan bebas. Sebab, SLIK bukan hanya penentu nasabah bisa akhir mendapatkan kredit itu.
Salah satu pertimbangan perbankan selain SLIK, yaitu penghasilan nasabah itu sendiri. Jadi, percuma saja jika nasabah itu terbebas dari SLIK, tapi dari sisi penghasilan tidak mencukupi bayar KPR.
Ke depannya, justru akan membuat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) perbankan melonjak. Dan ini akan berpengaruh pada kinerja perbankan itu sendiri.
Berdasarkan data Bank Indonesia menunjukkan rasio NPL KPR naik dari 2,88 persen pada awal 2025 menjadi 3,11 persen - 3,24 persen pada pertengahan 2025.
![Ilustrasi SLIK OJK [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/03/47540-ilustrasi-slik-ojk.jpg)
"Menurut saya kebijakan penghapusan data utang maksimal Rp1 juta di SLIK tidak akan cukup berpengaruh untuk kredit KPR. Karena, SLIK bukan satu-satunya penentu dalam keputusan kredit dan jumlah nominal yang relatif kecil membuat tidak cukup berpengaruh," katanya saat dihubungi Suara.com.
Nasabah Lari ke Pindar?
Di sisi lain, kebijakan OJK ini dianggap bisa mengakselerasi pengajuan kredit ke industri pinjaman daring (Pindar). Karena, Pindar merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang bisa memberikan pinjaman dengan nilai rendah seperti Rp 1 juta.
Namun, Trioksa memandang, kebijakan itu tidak langsung bikin kredit fintech melonjak. Ia menjelaskan, meski akomodir nilai kecil fintech juga memiliki kriteria tersendiri untuk memberikan kredit, sehingga tak asal-asalan.
"Tergantung preferensi masing-masing. Namun, menurut saya tidak otomatis seperti itu karena fintech juga punya prosedur utk melakukan analisis dan ada konsekuensi bagi nasabah yang bermasalah," ucapnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, bilang kepada Suara.com bahwa kebijakan ini tidak serta-merta membuat industri finctech bahagia.
Justru, Ia melihat, kebijakan ini membuat industri was-was, banyak nasabah yang sudah dicap kredit macet tetap bisa mengajukan kredit pindar.
Kita lihat, fintech juga lihat, kalau dia macet, dimanapun, maupun dia di bank, maupun di multifinance, kredit card, ataupun fintech, dia macet 1 juta, dia minta pinjam 5 juta, pasti kita tolak. Sama.
"Jadi, sebenarnya nggak ngaruh (kredit fintech melonjak). Ada orang krediy macet, ya kan, anggap lah di BNPL, paylater-nya macet Rp 1 juta. Terus dia datang ke fintech, dia apply, terus kita kan ngecek, oh dia macet disana Rp 1 juta, pasti kita tolak. Gitu. Tetap kita tolak," kata dia.
Dilema Kebijakan: Solusi atau Risiko Baru?
Memang suatu kebijakan itu ada plus-minusnya. Seperti kebijakan OJK ini, memang di satu sisi penghapusan kredit nasabah ini bisa membuat para masyarakat mendapatkan rumah dari KPR.
Akan tetapi, di sisi lain menjadi kekhawatiran para industri keuangan, di mana kredit macet akan melonjak. Alasanya, para industri melihat daya bayar nasabah yang terkena kredit macet Rp 1 juta ini sudah tak mampu, tetapi ditambah dengan kredit lain seperti KPR yang cicilannya begitu besar.
"Kan dia (nasabah) nggak mau bayar, dia nggak mau lunasin ini. Berarti dia nggak punya duit kan?. Bisa dia nggak punya duit, bisa dia punya duit tapi dia nggak mau," kata Entjik..
"Nah ini yang kedua ini yang bahaya. Dia nggak mau lunasin, dia nggak mau selesaikan, yang Rp 1 juta itu terus kita kasih Rp 300 juta. Iya kan, namanya itu kan tolak," sambungnya.