- Bos CMNP desak KPK dan Kejagung awasi sidang putusan Rp119 triliun lawan MNC Group esok.
- Arief Budhy curiga ada intervensi "kekuatan uang" dan politik di balik isu putusan NO.
- CMNP minta KY pelototi Ketua Majelis Hakim demi cegah praktik suap dan pengaturan vonis.
Suara.com - Jelang sidang putusan gugatan perdata raksasa senilai Rp119 triliun, Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, melontarkan pernyataan keras. Ia meminta aparat penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memelototi jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (22/4/2026).
Arief mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas derasnya opini publik yang seolah-olah sudah "meramal" nasib gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. Ia menyoroti munculnya narasi bahwa putusan Majelis Hakim besok akan berakhir Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
"Kami minta KPK, Kejagung, Polri, KY, juga Ketua Mahkamah Agung untuk benar-benar memberikan perhatian dan mengawasi jalannya perkara ini. Perlu diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara, apakah ada unsur korupsi," tegas Arief dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Kecurigaan CMNP bukan tanpa alasan. Arief menilai sangat janggal jika pihak luar sudah bisa memastikan isi putusan sebelum dibacakan di muka persidangan. Terlebih, klaim soal putusan NO tersebut kabarnya kerap dilontarkan oleh kuasa hukum lawan selama persidangan.
"Ini menimbulkan dugaan bahwa dari awal sudah diatur putusannya adalah NO. Bagaimana mungkin pihak luar tahu isi putusan yang belum dibacakan?" cecar Arief.
Ia tak menampik bahwa besarnya nilai gugatan dan profil tergugat sebagai "raja media" serta tokoh politik, membuat perkara ini sangat rentan terhadap intervensi. Arief mensinyalir adanya pergerakan kekuatan uang dan politik untuk mengintervensi independensi hakim.
"Sangat patut dicurigai adanya pengaruh kekuatan media, kekuatan uang, dan juga kekuatan politik yang bergerak untuk mengatur isi putusan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa jika memang gugatan cacat formil, Majelis Hakim seharusnya mengeluarkan putusan sela sejak awal, bukan justru memeriksa pokok perkara hingga tuntas. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti, ia meyakini posisi hukum CMNP sangat kuat.
Namun, ia mencium aroma tidak sedap terkait dugaan intimidasi atau suap yang menyasar meja hijau, khususnya Ketua Majelis Hakim.
"Informasi yang beredar, yang berperan dalam pembuatan Putusan NO adalah Ketua Majelis Hakim. Saya berharap KY dan MA melakukan fungsi pengawasan ketat sehingga tidak ada intervensi maupun iming-iming uang yang bernuansa suap," tandas Arief.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi integritas hukum di Indonesia, mengingat skalanya yang masif dan melibatkan nama-nama besar di panggung bisnis nasional.