- Menteri Keuangan membantah isu kas negara tersisa Rp120 triliun dan menegaskan kondisi APBN saat ini tetap memadai.
- Pemerintah menempatkan dana SAL di perbankan sebagai deposito untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui fungsi intermediasi perbankan.
- OJK menegaskan bank memiliki keleluasaan dalam menyalurkan kredit tanpa paksaan pemerintah untuk membiayai program prioritas nasional.
Dian menerangkan pemerintah dan OJK menyadari bahwa di bank mayoritas adalah duit milik masyarakat. Itu merupakan fakta yang kini terjadi terutama di bank-bank BUMN. Tetapi jika bank menyalurkan kredit ke program pemerintah, itu merupakan keputusan bisnis yang diawasi oleh aturan OJK.
"Jadi kalau bank mau menyalurkan kredit ke program-program pemerintah, itu sudah menjadi keputusan bisnis yang tunduk kepada aturan OJK, tidak boleh ada pemaksaan," beber dia.
Lebih lanjut Dian menerangkan penyaluran kredit perbankan untuk membiayai program prioritas pemerintah tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK.
Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai, dan penerapan tata kelola yang baik.
"Keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan business judgment dari bank, yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar," tutup dia.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial bahwa sisa kas pemerintah tinggal Rp120 triliun dan pemerintah akan mengambil duit masyarakat di bank untuk membiayai MBG. Unggahan tersebut sudah disukai nyaris 40.000 kali, dikomentari hampir 2000 kali dan disebarkan hampir 5000 kali.